Setiap tahun KIP melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap badan publik yang ada di seluruh Indonsia. Tahun 2021, monitoring dilakukan pada 337 badan publik yang ada diseluruh Indonesia. Semua badan publik tersebut dikelompokkan dalam beberapa kategori, yaitu kategori kementerian, kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, kategori lembaga non struktural, kategori pemerintah provinsi, kategori BUMN, kategori perguruan tinggi negeri, dan kategori partai politik dengan klasifikasi yang meliputi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Penilaian yang diperhitungkan dalam anugerah ini tak jauh dari keaktifan PPID, pelayanan dan pengumuman yang diberikan badan publik, serta ketersediaan informasi di badan publik tersebut.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah meraih peringkat ke-2 sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk kategori Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar pada Kamis (25/11/2021) dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak H. Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Bapak H. Nuryakin beserta di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Sebagai Badan Publik Kategori Informatif, BPSDM Prov. Kalteng memperoleh peringkat ke-dua dengan nilai sebesar 93,33, dimana dalam kategori ini terdapat tiga Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah lainnya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 95,47 dan Badan Kepegawaian Daerah dengan nilai 92,23.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya pada tahun 2019 mendapat peringkat tiga kategori menuju informatif dan pada tahun 2020 mendapat peringkat lima kategori menuju informatif.
Penganugerahan ini diberikan dalam rangka implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut undang-undang yang sudah diterbitkan selama 11 tahun tersebut, setiap badan publik dituntut untuk tetap memberikan informasi publik secara optimal.
Penganugerahan ini bukanlah sebuah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antara badan publik, namun sebagai tolak ukur dari implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

Masa pandemi COVID-19 tentu memberikan tantangan baru bagi kami di dalam menyelenggarakan layanan informasi publik. “Kami tidak berdiam diri dan tetap memberikan layanan online, dengan memanfaatkan media komunikasi melalui aplikasi chat whatsapp, facebook, youtube dan Instagram,” ujar Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni.
Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan akan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.