
https://kaltengpos.co/berita/-47703-covid-19,_pilkada_2020_dan_rpjmd_di_era_new_normal.html
WABAH Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik dan budaya yang sangat masif berskala global termasuk Indonesia dan telah membawa banyak perubahan yang sangat mendasar dan terjadi sangat cepat. Berbagai bentuk penyesuaian dari kebiasaan pada era old normal harus dilakukan di semua aspek kehidupan di era new normal paska Covid-19.
Beberapa penyesuaian antara lain: pola hidup bersih dan sehat (PHBS) berupa cuci tangan dengan sabun atau sanitizer sesering mungkin, konsumsi makanan bergizi dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, olah raga secara teratur, selalu memakai masker, jaga jarak 1-2 meter baik jarak fisik maupun jarak sosial dan hindari kerumunan.
Sesuai jadwal dan siklus pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, 270 daerah terdiri 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota seluruh Indonesia seyogianya pada tanggal 23 September 2020 melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada), namun karena wabah covid-19 pilkada ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sembilan provinsi dimaksud adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Pilkada akan memilih kepala daerah yang akan memimpin daerahnya di era new normal, paska covid-19, dengan segudang permasalahan akibat dampak pandemi covid-19 antara lain tingginya angka pengangguran, angka kemiskinan, inflasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi, tingginya kerawanan sosial dan angka kriminalitas. Proses belajar mengajar (PBM) harus dilakukan secara daring, bekerja dilakukan di rumah (WFH), rapat secara virtual, banyaknya masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan baik covid-19 maupun non covid-19.
Di lain pihak anggaran Pemerintah dan Pemda menurun secara drastis, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan secara prima.
Pilkada bukan hanya memilih sosok kepala daerah, namun yang tidak kalah penting adalah memilih rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ditawarkan oleh paslon kepala daerah, merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah guna menangani permasalahan dan issu strategis selama 5 tahun ke depan di era new normal.
Telah disampaikan di atas bahwa dampak pandemi covid-19 ini telah melanda seluruh aspek kehidupan masyarakat. Untuk itu RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk 5 tahun ke depan yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembanguann harus disusun sedemikian rupa sehingga mampu menangani permasalahan yang dihadapi dalam 5 tahun ke depan.
Pada era new normal paska covid-19, mengingat banyak hal belum cukup diatur secara sempurna oleh peraturan perundang-undaangan, termasuk dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, di lain pihak penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan, maka kepala daerah terpilih di era new normal dituntut kreatif dan inovatif dalam menyelenggarakan pemerintahan guna menuntaskan segudang permasalahan akibat dampak covid-19 di daerahnya. Tulisan ini mengulas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan saat ini dan rekomendasi penyusunannya di era new normal dalam menghadapi pilkada tahun 2020 ini.
Covid-19 yang bermula dari kota Wuhan di Tiongkok tersebut, telah melanda seluruh 34 provinsi di Indonesia telah berdampak serius pada berbagai sektor yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan pemerintahan. Menurut keterangan resmi pemerintah melalui www.covid19.go.id yang diunduh pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 16.00 wib dijelaskan bahwa secara nasional jumlah terkonfirmasi positif 32.033 orang, sembuh 10.904 orang dan meningggal 1.883 jiwa, sedangkan secara global jumlah terpapar 216 negara, terkonfirmasi positif 6.881.352 orang dan meninggal 399.895 kasus.
Keterkaitan, sinergitas dan keselarasan dokumen perencanaan dan penganggaran antar tingkat pemerintahan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan saat ini. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024 (Perpres RPJMN), dimana pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa RPJMN 2020-2024 berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN. Pada Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa dalam menyusun dan/atau meyesuaikan RPJMD Pemda melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
Selanjutnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pada Pasal 269 ayat (1) disebutkan bahwa evaluasi terhadap Perda tentang RPJMD Provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk menguji kesesuaian dengan RPJP Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada pasal 271 ayat (1) dinyatakan bahwa evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat guna menguji kesesuaian dengan RPJP kabupaten/kota (K/K), RPJM Provinsi, RPJMN dan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada Pasal 3 ayat (1) Perpres RPJMN disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda melaksanakan program dalam RPJMN yang dijabarkan dalam Renstra K/L dan RPJMD.
Seterusnya pada Pasal 272 UU Pemda disebutkan bahwa rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) disusun berpedoman kepada RPJMD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib dan/atau Urusan Pemerintahan pilihan sesuai tugas dan fungsi PD, yang diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.
Pasal 263 ayat (4) UU Pemda mengamanatkan bahwa RKPD merupakan penjabaran RPJMD yang memuat rencana kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berpedoman kepada rencana kerja pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pada Pasal 273 ayat (2) UU Pemda dinyatakan bahwa Renstra PD dirumuskan ke dalam rancangan rencana kerja (Renja) PD dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Selanjutnya pada Pasal 310 UU Pemda dijelaskan bahwa berdasarkan RKPD, Kepala Daerah menyusun kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Seterusnya KUA dan PPAS yang disepakati menjadi pedoman bagi PD menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) PD dan selanjutnya RKA PD ini disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) sebagai bahan rancangan Perda tentang APBD.
Dari uraian tersebut di atas terlihat bahwa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, RPJM P/K/K yang akan disusun di era new normal harus selaras dan sinergi dengan RPJP Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L 2020-2024, RKP 2021. Padahal seperti diketahui, RPJP Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L 2020-2024 dan RKP 2021 belum mengakomodir strategi dan arah kebijakan terkait dengan penanganan dan dampak covid-19 dan Paslon Kepala Daerah tidak mungkin menunggu hasil review semua dokumen tersebut di atas baru menyusun visi, misi dan program. Untuk itu dalam menyusun visi, misi, dan program yang merupakan embrio dari RPJMD, disarankan beberapa hal sebagai berikut:
Berpikir dan bertindak out of the box, kreatif dan inovatif
Dalam menyusun visi, misi dan program paslon yang merupakan embrio dari RPJMD Provinsi Tahun 2021-2025 tidak sepenuhnya dapat diselaraskan dan sinergikan dengan dengan RPJP Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L 2020-2024. Demikian pula dalam menyusun embrio RPJMD K/K tidak sepenuhnya dapat diselaraskan dan disinergikan dengan RPJP K/K 2005-2025, RPJM Provinsi, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L 2020-2024, karena dokumen-dokumen tersebut belum mengakomodir issu/permasalahan covid-19 dan beberapa dampaknya. Untuk itu para paslon harus fokus pada isu dan permasalahan terkini yakni penanganan covid-19 dan dampaknya.
Menurut ahli, ada 3 fase/tahapan penerimaan terhadap pandemi ini yakni: ketakutan, pembelajaran dan bertumbuh/move on. Penulis berharap kita semua sudah berada pada fase bertumbuh sehingga kita sudah mampu produktif dan mampu mengelola seluruh permasalahan di era new normal. Seterusnya ada dua cara pandang dalam menghadapi pandemi ini yakni memandang sebagai tantangan dan peluang. Bagi yang bersikap optimis tentunya pandemi ini dipandang sebagai peluang dengan tetap waspada dari sisi negatifnya.
Demikian pula dalam menyusun dokumen perencanaan paslon harus berkreasi dan berinovasi serta mencari peluang sekecil apapun dan terobosan dan tentunya tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
Bidang kesehatan
Tidak ada satu otoritaspun asing yang mampu memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Untuk itu dokumen perencanaan 5 tahunan harus mengakomodir pencegahan covid-19 dan penanganannya tentu tanpa melupakan penyakit-penyakit konvensional selama ini di masa old normal. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih harus diakomodir dengan beberapa perbaikan/penyempurnaan sesuai hasil evaluasi dalam beberapa bulan terakhir.
Pencegahan tentunya jauh lebih baik dari pada penanganan sehingga program yang bersifat preventif masih harus menjadi garda terdepan. Karena tanpa program preventif, program kuratif akan menjadi kewalahan. Masalah keterjangkauan baik dari sisi akses maupun dari biaya tetap menjadi fokus perhatian dalam bidang kesehatan. Untuk itu masalah prasarana, sarana dan SDM tetap menjadi perhatian di sektor ini.
Bidang pendidikan
Di era old normal, masalah bidang ini masih belum tertangani sebagaimana mestinya meskipun konstitusi telah mengamanatkan anggaran yang cukup memadai untuk mengelola sektor ini. Saat inipun beberapa indikator penting seperti partisipasi baik APK maupun APM, masih belum sepenuhnya mampu diatasi. Di era new normal, masalah kapasitas/daya tampung menjadi salah satu kendala, mengingat protokol kesehatan yang mewajibkan harus jaga jarak. Ada yang berasumsi bahwa kapasitas sekolah saat ini hanya tinggal 40%. Tentu hal ini harus disikapi dengan melakukan proses belajar mengajar dengan sistem daring. Dimana tidak semua daerah telah siap dengan sistem daring ini baik dari sisi parsarana, sarana dan SDM terlebih pada daerah yang sangat terpencil, teringgal dan terbelakang.
Sektor Ekonomi
Meskipun Covid-19 baru 3 bulan menjangkiti kita di Indonesia, namun dampak negatifnya sudah sangat signifikan, cepat dan memapar semua lini kehidupan. Melambatnya pertumbuhan ekonomi, tingginya angka pengangguran, kemiskinan dan inflasi, kerawanan pangan, telah terasa dimana-mana di seluruh tanah air tanpa terkecuali bagi daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 ini.
Tentu hal tersebut di atas harus mampu disusun kebijakan, strategi dan program/kegiatannya, sehingga mampu ditangani secara baik dan bisa keluar dari permasalahan tersebut dalam waktu segera.
Dalam rangka pemberdayaan UMKM, Pemerintah Daerah harus memfasilitasi permodalan termasuk relaksasi kredit pada masa pandemi ini. Juga di RPJMD harus dirancang untuk memperbanyak kegiatan dan paket-paket pekerjaan dengan sistem padat karya yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah. Pelaksanaan seluruh kegiatan harus dilaksanakan secara tepat waktu dimana lelang proyek dimulai pada Oktober Tahun N-1, sehingga tanda tangan kontrak sudah bisa dilaksanakan pada 1 Januari Tahun dan uang muka sudah bisa disalurkan pada minggu pertama Januari Tahun N.
Bidang Sosial
Salah satu dampak negatif yang sudah di depan mata dan diperkirakan masih terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, adalah masalah ketertiban dan keamanan, akibat dari tingginya angka pengangguran, kesmiskinan, inflasi dan dilepaskannya sebagian warga binaan dari Lembaga Pemasayarakatan. Untuk itu ketersediaan lapangan pekerjaan, ketersediaan pangan dengan harga terjangkau menjadi salah satu solusi.
Demikian pula bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang sangat terdampak dan miskin masih perlu diberikan beberapa waktu ke depan. Selain itu, akses kepada pendidikan dan kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu harus diperluas. Biaya pendidikan dan kesehatan harus mampu dijangkau masyarakat miskin. Selain hal tersebut tentunya penegakan hukum juga harus tetap menjadi program utama.
Ketersediaan Pangan
Ketersediaan pangan harus menjadi prioritas utama bagi masing-masing daerah, sesuai sumber daya lahan yang tersedia. Pangan harus tersedia sepanjang tahun dengan jumlah yang cukup dan dengan harga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Apabila lahan tidak cukup tersedia maka kerjasama dengan daerah tetangga perlu dijalin dengan prinsip win-win solution.Pemerintah daerah harus mendorong agar masyarakat mampu secara mandiri menyiapkan bahan makanan pokok dengan memanfaatkan lahan masing-masing sesuai ketersediaannya baik melalui keranhgka aturan maupun kerangka anggaran.
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa, dalam kurun waktu lebih kurang 3 bulan Covid-19 memapar Indonesia, telah menimbulkan dampak yang serius di semua bidang kehidupan. Salah satu dampaknya adalah penundaan pilkada yang akan memilih 270 kepala daerah berikut penetapan calon RPJMD 2021-2025 baik Provinsi maupun K/K. Mengingat beberapa dokumen yang menjadi panduan, pedoman dan acuan penyusunan RPJMD belum sepenuhnya mengakomodir permasalahan covid-19 dan dampaknya, maka penyusunan calon RPJMD harus dilakukan secara out of the box, kreatif dan inovatif dengan tetap dalam koridor hukum, yang mampu menangani isu dan permasalahan terkini pada masing-masing daerah.
Beberapa saran masukan telah diuraikan sehingga daerah tersebut diharapkan mampu keluar dari permasalahan yang dihadapi dalam era new normal ini. Demikian semoga bermanfaat ***
(Penulis adalah Alumni KRA 35 Lemhannas RI dan Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kalteng)