• Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

Telp. (0536) 3221723

info@bpsdmprovkalteng.id
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAHBPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
  • Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS CAMAT

Home Teknis Umum & FungsionalDIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS CAMAT
DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS CAMAT

DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS CAMAT

05/04/2017 Posted by subprogramweb Teknis Umum & Fungsional

  Hari Senin, tanggal 3 April 2017, bertempat di Aula BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah di langsungkan acara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Camat. Acara di buka oleh Penjabat Sekda Kalimantan Tengah Syahrin Daulay.

Sebagai perangkat daerah kemampuan camat di dalam membina dan memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatan, hal ini berhubungan dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tuntutan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Camat harus mempunyai pengetahuan, profesionalisme serta dedikasi yang tinggi dalam pengelolaan masalah pertanahan.

Mendukung kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kapasitas Camat yang diikuti seluruh Camat yang ada di 13 Kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya se Kalteng.

Pada laporan pelaksanaan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kalteng Drs. H. Muchtar, M.Si menyampaikan harapannya dengan melalui kegiatan Diklat peningkatan kapasitas Camat di tahun 2017, peserta dapat memahami kedudukan dan  fungsinya  untuk  pengelolaan masalah pertanahan, penyelenggara urusan pemerintah di bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik  Indonesia  (BPN R.I),  namun  dalam  pelaksanaannya  BPN R.I  dibantu  oleh  PPAT  dan Pejabat lainnya yang ditugaskan berdasarkan perangkat perundang-undangan yang ada dan berlaku, termasuk Camat sebagai PPATS (sementara).

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutanya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, bahwa kegiatan Diklat yang diikuti 40 perwakilan Camat dari masing-masing Kabupaten/Kota bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hokum serta mewujudkan Pemerintahan yang Transparansif, Akuntabel dan Partisifatif agar mampu menjawab persoalan yang terjadi pada tatanan lokal, Nasional, regional maupun global. Oleh karena itu, pencatatan yang sistematis dari tatanan dan hak atas tanah merupakan hal yang sangat penting baik bagi perencanaan dan penggunaan tanah itu sendiri.

Pendaftaran atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dibantu Camat selaku PPATS lanjutnya, semakin penting urgensitasnya. Akan tetapi pelaksanaan di lapangan masih terdapat permasalahan. Dalam Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1998 pada pasal 1 ayat 1 dengan jelas disebutkan PPAT melaksanakan sebagai kegiatan Pendaftaran tanah dengan membuat akte tanah,” jelasnya menambahkan.

Berkenaan dengan hal tersebut dimaksudkan sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tentang mengenai hak atas tanah atau hak atas milik yang lainnya. Pencatatatan yang tidak baik dalam hak milik tanah  dapat mengakibatkan adanya persengketaan di bidang pertanahan yang dapat menimbulkan konflik-konflik berkepanjangan antara warga masyarakat bersangkutan. Bahkan persoalan tersebut berlanjut sampai ke ahli warisnya sehingga dapat menimbulkan yang bermula dari pertanyaan-pertanyaan tentang siapakah yang lebih berhak atas tanah tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share
0

About subprogramweb

This author hasn't written their bio yet.
subprogramweb has contributed 180 entries to our website, so far.View entries by subprogramweb

You also might be interested in

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) ANGKATAN IV, V, VI, DAN VII PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) ANGKATAN IV, V, VI, DAN VII PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022

Apr 4, 2022

BPSDMKalteng – Palangka Raya – Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi[...]

Pembukaan Latsar CPNS Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023

Pembukaan Latsar CPNS Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023

Jan 30, 2023

BPSDMKalteng – Era revolusi industri 4.0 menuntut para ASN untuk[...]

Pembukaan Diklat Administrasi Kearsipan

Pembukaan Diklat Administrasi Kearsipan

Apr 16, 2018

Senin, 16 April 2018 BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pembukaan[...]

Search

Berita Terbaru

  • Gubernur Sugianto Sabran Dukung Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 14/03/2023
  • Pembukaan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana Tahun 2023 07/03/2023
  • Tingkatkan Akuntabilitas Pemerintah Kalteng, BPSDM Kalteng Laksanakan Pelatihan Penyusunan LPPD 06/02/2023
  • KPK RI dan BPSDM Kalteng Selenggarakan Sertifikasi Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) Bagi ASN Kalteng 01/02/2023
  • Pembukaan Latsar CPNS Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 30/01/2023

Social Icons Widget

Halo BPSDM Kalteng

Kirimi saya email dan saya akan menghubungi Anda kembali, sesegera mungkin.

Kirim Email
Dapatkan Informasi Tentang Jadwal Diklat BPSDM Prov Kalteng Buka Kalender

BPSDM Prov. Kalimantan Tengah

Portal website resmi BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia ASN yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Visitor




Alamat

  • BPSDM Kalteng Prov
  • Jl. AIS Nasution, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  • (0536) 3221723
  • (0536) 3224903
  • info@bpsdmprovkalteng.id
  • https://bpsdm.kalteng.go.id/

Pranalar Web

  • BKPP KOTA PALANGKA RAYA
  • BKPP KAB. KATINGAN
  • BKPP KAB. PULANG PISAU
  • BKD KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
  • BKPSDM KAB. BARITO SELATAN
  • BKPSDM KAB. MURUNG RAYA

BPSDM Prov. Kalimantan Tengah Sub Program Web 2107

  • Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan
Prev Next