Hari Senin, tanggal 3 April 2017, bertempat di Aula BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah di langsungkan acara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Camat. Acara di buka oleh Penjabat Sekda Kalimantan Tengah Syahrin Daulay.
Sebagai perangkat daerah kemampuan camat di dalam membina dan memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatan, hal ini berhubungan dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tuntutan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Camat harus mempunyai pengetahuan, profesionalisme serta dedikasi yang tinggi dalam pengelolaan masalah pertanahan.
Mendukung kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kapasitas Camat yang diikuti seluruh Camat yang ada di 13 Kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya se Kalteng.
Pada laporan pelaksanaan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kalteng Drs. H. Muchtar, M.Si menyampaikan harapannya dengan melalui kegiatan Diklat peningkatan kapasitas Camat di tahun 2017, peserta dapat memahami kedudukan dan fungsinya untuk pengelolaan masalah pertanahan, penyelenggara urusan pemerintah di bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN R.I), namun dalam pelaksanaannya BPN R.I dibantu oleh PPAT dan Pejabat lainnya yang ditugaskan berdasarkan perangkat perundang-undangan yang ada dan berlaku, termasuk Camat sebagai PPATS (sementara).
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutanya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, bahwa kegiatan Diklat yang diikuti 40 perwakilan Camat dari masing-masing Kabupaten/Kota bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hokum serta mewujudkan Pemerintahan yang Transparansif, Akuntabel dan Partisifatif agar mampu menjawab persoalan yang terjadi pada tatanan lokal, Nasional, regional maupun global. Oleh karena itu, pencatatan yang sistematis dari tatanan dan hak atas tanah merupakan hal yang sangat penting baik bagi perencanaan dan penggunaan tanah itu sendiri.
Pendaftaran atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dibantu Camat selaku PPATS lanjutnya, semakin penting urgensitasnya. Akan tetapi pelaksanaan di lapangan masih terdapat permasalahan. Dalam Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1998 pada pasal 1 ayat 1 dengan jelas disebutkan PPAT melaksanakan sebagai kegiatan Pendaftaran tanah dengan membuat akte tanah,” jelasnya menambahkan.
Berkenaan dengan hal tersebut dimaksudkan sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tentang mengenai hak atas tanah atau hak atas milik yang lainnya. Pencatatatan yang tidak baik dalam hak milik tanah dapat mengakibatkan adanya persengketaan di bidang pertanahan yang dapat menimbulkan konflik-konflik berkepanjangan antara warga masyarakat bersangkutan. Bahkan persoalan tersebut berlanjut sampai ke ahli warisnya sehingga dapat menimbulkan yang bermula dari pertanyaan-pertanyaan tentang siapakah yang lebih berhak atas tanah tersebut.