Pemerintah telah menerapkan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) mengikuti tatanan normal baru atau new normal. Sistem tersebut akan dibuat fleksibel mengikuti kebijakan daerah masing-masing.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah pun dalam penanganan Covid-19 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pasien Covid 19, walaupun demikian BPSDM tetap melakukan tugas dan fungsi secara produktif.
Adapun aktivitas harian yang dilakukan BPSDM salah satunya tetap menjaga kesehatan dan kebugaran dengan melakukan senam pagi bersama dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah juga melakukan pemeliharaan pekarangan untuk hidroponik dan pelepasan bibit ikan nila di kolam taman BPSDM.


Selain itu BPSDM melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di lingkungan BPSDM untuk menjamin lingkungan kerja tetap aman. Bukan hanya lingkup perkantoran saja, namun ASN serta Tenaga Kontrak BPSDM memberikan sembako untuk masyarakat yang kurang mampu.

Agar tugas dan fungsi BPSDM sebagai penyelenggara diklat terlaksana, yang sebelumnya dilakukan diklat secara tatap muka diganti dengan metode E-Learning, maka dilaksanakanlah Diklat Keuangan Daerah secara E-Learning yang dimulai pada 16 – 22 Juni 2020.
