Palangka Raya– BPSDM Prov. Kalteng menyelenggarakan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Blended Learning dan Tatap Muka Online di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Pembukaan Diklat ini dilaksanakan pada Senin, 26/07/21 secara virtual.
Pelatihan PBJ Tingkat Dasar ini merupakan salah satu Pelatihan Teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM PBJ terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Pada laporan penyelenggaraannya Kepala BPSDM Prov. Kalteng, Sri Widanarni, S.IP., M.Si menyampaikan pentingnya pelatihan ini yaitu mendukung visi Gubernur Kalteng untuk mewujudkan Kalimantan Tengah semakin BERKAH.
“SDM pengadaan barang jasa harus memahami regulasi pengadaan barang jasa sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah guna meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang jasa”, lanjutnya.
Kegiatan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Blended Learning dan Tatap Muka Online di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 ini dibuka oleh Gubenur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Andy Arsyad, ST.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa saat ini, sebagian besar pemerintah daerah telah mewajibkan pejabat strukturalnya untuk memiliki sertifikat pengadaan barang jasa.
“Permasalahan yang sering dihadapi pengguna anggaran adalah rendahnya penyerapan anggaran melalui belanja barang jasa dimana proses belanja barang jasa sebagian besar melalui proses pengadaan barang jasa yang salah satu penyebabnya adalah kurangnya personil pada perangkat daerah yang memahami proses pengadaan barang jasa, maupun personil yang belum memiliki serifikasi”, lanjutnya.
Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak dapat teliti menjerumuskan PA ke ranah hukum.
Andy Arsyad, ST berharap peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber supaya benar-benar dipahami sehingga dalam penerapannya di lapangan tidak menyalahi aturan dan dapat berjalan sesuai yang kita harapkan.