Palangka Raya– Pada hari Senin, 23 Juli 2018 dilaksanakan Pembukaan Diklat Pengelolaan Aset Tahun 2018, bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah (BPSDM Prov. Kalteng), Jl. AIS Nasution No. 02, acara dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diklat Pengelolaan Aset akan dilaksanakan selama 5 hari kerja, dimulai pada tanggal 23 Juli 2018 s.d. 27 Juli 2018 dengan sasaran peserta yaitu para aparatur Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan calon pengurus atau penyimpan barang pada instansi masing-masing.
Dalam Laporan Kepala BPSDM Prov. Kalteng, Ibu Sri Widanarni, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan Diklat Pengelolaan Aset adalah agar peserta mampu memahami serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan barang milik daerah sehingga dapat mengampu tugas penatausahaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapak Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, selaku Pj. Sekda Prov. Kalteng dalam sambutannya menyampaikan,
“Kepada peserta Diklat Pengeleloaan Aset Tahun 2017, kami minta untuk dapat menyerap ilmu pengetahuan yang diberikan saat mengikuti diklat, serta mencari solusi untuk masalah-masalah yang sering dihadapi dan untuk nantinya bermanfaat dan dapat diterapkan saat menjalankan tugas sebagai pengelola aset barang di instansinya masing-masing,”.
Aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.
Perlu Juga Kiranya Kita Ingat, Bahwa Di Waktu Mendatang, Pengelolaan Aset Daerah Di Tingkat Unit-Unit Kerja, Akan Lebih Besar Peran Dan Tanggungjawabnya. Hal Itu Terkait Dengan Rencana Untuk Lebih Memperbaiki Sistem Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Aset Daerah Secara Menyeluruh, Sehingga Bisa Tercapai Kondisi Pengelolaan Aset Daerah Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel.