Diklat Kepemimpinan Tingkat IV diselenggarakan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. PP tersebut mengamanatkan bahwa PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Demikian seperti yang disampaikan Bapak H. Muchtar, M.Si, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah mengawali laporan penyelenggaraan diklat dalam acara pembukaan Diklatlpim Tingkat IV Angkatan XIV dan XV Tahun 2017 pada hari ini Selasa 14 Maret 2017, dalam laporan tersebut juga disampaikan tentang tujuan diklat, tempat dan waktu penyelenggaraan, peserta diklat, fasilitator, metode diklat dan mata pelajaran.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan dari Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Syahrin Daulay, yang sekaligus membuka secara resmi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XIV dan XV Tahun 2017 di Aula utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. AIS Nasution No. 02 Palangka Raya.