
Abstrak |
Tantangan Global dalam birokrasi memaksa Pemerintah untuk segera berbenah, terutama menghadapi tantangan teknologi yang mengubah cara manusia bekerja dan berkomunikasi. Pemerintahan menghadapi tantangan global ini, telah menyusun tiga tuntutan yang harus segera dibenahi yaitu responsif, adaptif dan evidence based policy. Responsif yaitu pemerintah harus cepat memberikan respon terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Adaptif yaitu pemerintah yang mengerti kebutuhan rakyatnya secara progresif. Sedangkan evidence based policy yaitu pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis pada bukti/fakta. Untuk menjawab tantangan ini Pemerintah melaksanakan tiga agenda besar yaitu penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional dan penyesuaian sistem kerja. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah banyak menyetarakan jabatan adminstrasi ke jabatan fungsional Analis Kebijakan. Hal ini terjadi karena Analis Kebijakan salah satu jabatan fungsional yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan evidence based policy. Melalui policy brief ini, penulis mencoba menjelaskan apa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kebijakan untuk memberi informasi bagi pembaca. |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 11 Februari 2022 yang lalu telah melantik Pejabat Fungsional yang merupakan penyetaraan dari Jabatan Pengawas (JP) atau Eselon IV. Penyetaraan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Pejabat Pengawas yang dilantik ke dalam Jabatan Fungsional (JF) sebanyak 336 orang dan 149 orang merupakan JF Analis Kebijakan. Jabatan Pengawas banyak disetarakan ke JF Analis Kebijakan karena JF Analis Kebijakan merupakan rumpun JF Managemen yang tugas fungsinya melaksanakan kajian dan analisis kebijakan yang juga merupakan fungsi Jabatan Pengawas. Selain alasan tersebut diatas, JF Analis Kebijakan kedepannya sangat dibutuhkan untuk menghasilkan kajian yang unggul melalui kebijakan berbasis bukti. Kebijakan yang dihasilkan tidak hanya didasari intuisi, opini dan kepentingan sektoral para pengambil keputusan tetapi di dukung oleh bukti-bukti yang memadai.
Apa yang dimaksud penyetaraan Jabatan?
Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Jabatan Administrasi ke dalam JF melalui penyesuaian/inpassing pada JF yang setara. Jabatan Administrator (Eselon III) akan disetarakan ke Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Pengawas (Eselon IV) akan disetarakan ke Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Pelaksana yang merupakan Eselon V disetarakan ke Jabatan Fungsional Ahli Pertama. Penyetaraan jabatan ini merupakan bagian dari proses penyederhanaan birokrasi sebagaimana diamanatkan pada Permenpan 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Tujuan penyederhanaan birokrasi adalah untuk mewujudkan system penyelenggaraan Pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien.
Apa yang dimaksud dengan JF Analis Kebijakan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 45 Tahun 2013, JF Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. JF Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisa kebijakan.
Mengapa JF Analis Kebijakan diperlukan?
Perkembangan masalah publik kini semakin kompleks dan massif, sehingga membutuhkan berbagai alternatif solusi yang inovatif, solutif serta cepat agar tidak kehilangan momentum dalam penyelesaian masalah. Analis Kebijakan idealnya hadir sebagai agen untuk membantu pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang inovatif, agile, dan berbasis bukti sehingga tidak lagi ditemukan kebijakan yang tumpang tindih ataupun menimbulkan reaksi negatif dari publik.
Apa yang sebaiknya dilakukan Pemangku JF Analis Kebijakan?
- Kesatu, Pemangku JF Analis Kebijakan segera mempelajari peraturan yang menjadi dasar penyetaraan ke dalam JF Analis Kebijakan, sehingga dapat memahami tugas fungsinya. Butir-butir kegiatan yang harus dikerjakan sebagai tugas dan fungsi JF Analis Kebijakan dapat di lihat pada Permenpan dan RB No 45 tahun 2013 yang menetapkan unsur, sub unsur dan butir kegiatan yang dilakukan JF Analis Kebijakan serta satuan hasil yang harus dicapai. Dengan memahami peraturan diatas, JF Analis Kebijakan akan dapat melaksanakan tugas fungsi melaksanakan kajian dan analis kebijakan secara profesional.
- Kedua, PemangkuJF Analis Kebijakan segera menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diawal tahun berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. SKP merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai seorang PNS selama 1 (satu) tahun. SKP meliputi Indikator Kinerja Individu (IKI) dan target. IKI Analis Kebijakan dirumuskan sesuai peran individu berdasarkan butir-butir kegiatan dan kinerja organisasi yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Keja atau Renstra. Sehingga SKP yang disusun JF Analis Kebijakan akan selaras dengan target organisasi yang akan dicapai. Dengan menggunakan SKP ini tidak ada lagi keluhan pejabat penilai bahwa JF Analis Kebijakan tidak mendukung kinerja organisasi. Dan JF Analis Kebijakan akan lebih terarah apa yang akan dikerjakan sekaligus target organisasi yang ditetapkan akan dapat tercapai.
- Ketiga, Pemangku JF Analis Kebijakan segera memenuhi syarat sebagai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan antara lain mengikuti uji kompetensi dan memenuhi kualifikasi pendidikan bagi yang belum sesuai persyaratan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LAN RI. Pemanggilan peserta yang akan ikut uji komptensi berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan bagi PemangkuJF Analis Kebijakan yang belum memiliki ijazah yang sesuai jenjang jabatannya, wajib memiliki pendidikan sesuai persyaratan paling lama 4 tahun semenjak diangkat. Adapun pendidikan untuk JF Analis Kebijakan Pertama dan Muda adalah SI/D.IV dan untuk JF Analis Kebijkan Madya adalah S2 sedangkan untuk JF Utama wajib memiliki pendidikan S3.
- Keempat, Pemangku JF Analis Kebijakan segera temu kenali kepakaran yang dimiliki dan dibutuhkan instansi. Kepakaran dapat di lihat berdasarkan pendidikan JF Analis Kebijakan, pengalaman kerja serta tugas fungsi di instansi tempat bertugas.
- Kelima, Pemangku JF Analis Kebijakan harus dapat mengembangkan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan dan dibutuhkan organisasi. Pengembangan kompetensi JF Analis Kebijakan menjadi tanggung jawab bersama antara instansi Pembina Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan instansi tempat bertugas (Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah). LAN memiliki peran utama dalam upaya mengembangkan kompetensi melalui pelatihan fungsional, sedangkan pelatihan teknis menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ataupun PemangkuJF Analis Kebijakan itu sendiri.
- Keenam, Pemangku JF Analis Kebijakan membuka diri untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak lain. Dalam memenuhi tugasnya Analis Kebijakan berpotensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang ada di instansinya antara lain Perencana, Peneliti, Statistisi, Widyaiswara, Perancang Perundang-Undangan dan Dosen.
- Ketujuh, Pemangku JF Analis Kebijakan wajib untuk mengumpulkan Dokumen Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang berisi satuan nilai dari setiap kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dilakukan paling kurang 2 (dua) tahun sekali. Melalui Penilaian Angka Kredit ini, PemangkuJF Analis Kebijakan akan dapat dilaksanakan pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan.
Apa rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah?
- Kesatu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah melantik Pejabat Fungsional Tertentu melalui penyetaraan jabatan harus di barengi dengan penyederhanaan struktur birokrasi dan penyesuaian sistem kerja. Hal ini diperlukan untuk memberi ruang bagi Pemangku JF untuk bekerja sesuai butir-butir kegiatan yang telah di tetapkan pada masing-masing JF sekaligus untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Sedangkan penyesuaian jam kerja di berlakukan untuk menjawab perkembangan jaman dengan memanfaatkan system pemerintahanan berbasis elektronik. System pemerintahanan berbasis elektronik ini memungkinkan pegawai bekerja dimana saja dan tidak dibatasi waktu, sehingga birokrasi dapat lebih dinamis, agile dan professional.
- Kedua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera melaksanakan sosialisasi Jabatan Fungsional yang telah dilantik. Masih terdapat pola pikir Pemangku JF yang berasal dari penyetaraan jabatan bahwa tugas dan fungsi yang akan mereka kerjakan masih sama dengan tugas dan fungsi JP. Pemangku JF yang di setarakan ini menganggap penyetaraan ini hanya berganti nama jabatan saja sesuai tuntutan peraturan. Pemahaman ini apabila tidak segera di luruskan dikuatirkan tujuan penyetaraan jabatan ini tidak akan berhasil, karena Pemangku JF tersebut tidak melaksanakan butir-butir kegiatan yang sesuai jabatannya.
- Ketiga, Penyetaraan Jabatan ini berdampak juga terhadap anggaran yang harus disipkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan sebaiknya disesuaikan dengan kelas jabatan Pemangku JF tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disarankan untuk menyiapkan anggaran peningkatan kompetensi JF seperti dana uji komptensi, dana pendidikan untuk tugas belajar, dana diklat fungsional dan dana diklat teknis. Selain dana diatas, Provinsi Kalimantan Tengah juga disarankan untuk menganggarkan dana untuk Tim Penilai Angka Kredit Instansi yang bekerja menilai di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Keempat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera membentuk Tim Penilai Instansi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang bertugas untuk menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit JF Analis Kebijakan. Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit JF Analis Kebijakan dapat diminta kepada Tim Penilaian Pusat dan atau Provinsi terdekat.
Kesimpulan
Apabila Pemangku JF Analis Kebijakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan LAN saling mendukung mewujudkan JF Analis Kebijakan yang profesional dan kompeten, maka kinerja pemerintahan akan meningkat dan pelayanan publik yang lebih baik akan dapat tercapai.
Daftar Pustaka
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Search
Berita Terbaru
- BPSDM Kalimantan Tengah Siap Gelar Pelatihan K3 untuk Guru, Rapat Persiapan Digelar via Zoom Bersama PPSDM Kemnaker 10/03/2025
- Kepala BPSDM Prov. Kalteng Turut Mendampingi Aisyah Thisia Agustiar Sabran dalam Aksi Berbagi 1.000 Takjil di Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah 09/03/2025
- Kebersamaan dan Solidaritas dalam Arisan Dharma Wanita BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah 28/02/2025
- BPSDM Kalimantan Tengah Kembali Selenggarakan Orientasi PPPK, Kini Memasuki Angkatan V Tahun 2025 28/02/2025
- Semangat Kebugaran dan Kebersamaan: BPSDM Provinsi Kalteng Gelar Senam Bersama untuk Meningkatkan Produktivitas 28/02/2025