Yogyakarta, Jum’at 1 Maret 2019 bertempat di The Rich Jogja Hotel, diikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi Seluruh Indonesia dan BKPSDM Kabupaten/Kota yang dihadiri peserta dari Provinsi, Kabupaten/Kota, tamu undangan berjumlah sekitar 600 orang. Kegiatan dibuka oleh Kepala LAN RI (Bapak Drs. Adi Suyanto) didampingi oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Bapak Teguh Setyabudi).
Agenda rapat koordinasi tersebut adalah:
1. Sinergitas pelaksanaan program pengembangan kompetensi dan profesionalisme aparatur penyelenggara pemerintahan dalam negeri tahun 2019;
2. Isu aktual terkait pengembangan kompetensi tahun 2019 yang perlu ditindaklanjuti dalam program strategis BPSDM Kemendagri, BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/Kota.
Materi rapat koordinasi terkait agenda program pengembangan kompetensi ASN tahun 2019 yaitu:
1. Peningkatan Kompetensi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Bapak Drs. Akmal Malik, M.Si);
2. Penyelenggaraan Diklatpim dan Latsar Pola Baru yang disampaikan oleh Kepala LAN RI (Bapak Drs. Adi Suyanto);
3. Implementasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2019 terhadap Pemenuhan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri (Bapak DR. Moch.Ardian N, M.Si);
4. Pengembangan SDM Berbasis Teknologi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ibu Garti Sri Utami);
5. Sinergitas Pelaksanaan Program Pengembangan SDM Pemdagri Tahun 2019 yang disampaikan oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Bapak Teguh Setyabudi).
Selanjutnya dalam kegiatan rakor tersebut dilakukan diskusi kelompok (Focus Group Discussion) membahas isu aktual terkait pengembangan kompetensi tahun 2019 yang perlu ditindaklanjuti dalam program strategis BPSDM Kemendagri, BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/Kota dimana dalam FGD tersebut para peserta dibagi menjadi 4 kelompok terpisah untuk membahas masing-masing isu strategis serta memberikan rekomendasi akhir terhadap pelaksanaan rakor.
Hasil rumusan FGD dalam pelaksanaan rakor tersebut adalah bahwa Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi Seluruh Indonesia dan BKPSDM Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi D.I.Yogyakarta pada tanggal 28 Februari s/d 3 Maret 2019 dengan tema “Sinkronisasi Pelaksanaan Program Pengembangan SDM Aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah” bertujuan untuk:
1. Rakornas BPSDM bertujuan untuk mensukseskan dan menjaga kondusif pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2019 melalui netralitas ASN;
2. Meningkatkan sinergitas pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kompetensi SDM aparatur pemerintah pusat, daerah dan stakeholder;
3. Membangun komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalisme SDM aparatur penyelenggara pemerintahan dalam negeri berbasis kompetensi;
4. Menghasilkan rekomendasi strategis dan solutif antara pemerintah pusat, daerah dan stakeholder.
Hasil capaian BPSDM Kementerian Dalam Negeri selama ini
1. Di bidang Standarisasi telah terbentuk SKKPDN dan SP2PDN dalam Diklat Bela Negara, dan SP2PDN Orientasi Anggota DPRD serta perangkat uji kompetensi bagi Camat, jabatan pelaksana dan pengawas di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah;
2. Di bidang Sertifikasi telah dilakukan sertifikasi P2UPD, Camat dan Satpol PP, Diklat Pimpemdagri, dan telah terbentuk LSP PDN di 30 BPSDM Provinsi dan 4 Provinsi dalam proses pembentukan;
3. Di bidang Peningkatan Kompetensi Aparatur Kemendagri dan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan Diklat Teknis Substantif Pemdagri, Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional P2UPD, dan Diklat Teknis Penyelenggara dengan prioritas nasional untuk daerah tertinggal;
4. Di bidang Pengembangan kompetensi bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan Camat telah dilaksanakan Orientasi Kepemimpinan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bagi Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Walikota yang baru terpilih, Diklat Camat untuk peningkatan SDM di bidang pemerintahan bagi camat tidak berlatar belakang ilmu pemerintahan, serta Orientasi Pendalaman Tugas Bagi Anggota DPRD;
5. Implementasi revolusi mental dan bela Negara yaitu peresmian komplek BPSDM Kemendagri sebagai Pusat Pengembangan Revolusi Mental, pembekalan kepemimpinan bagi Pejabat Pengawas lingkungan Kemendagri, Diklat APRM dan Bela Negara, Peresmian Kader Aparat Pelopor Revolusi Mental bagi Praja IPDN, dan Latsar Praja IPDN.
Kesepakatan dan Rekomendasi dari FGD antara lain:
1. Perlu standarisasi terkait rancang bangun materi dan metode diklat sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan diklat;
2. Perlu adanya pengembangan sertifikasi uji kompetensi berbasis teknologi informasi;
3. Perlu adanya pelatihan untuk mempersiapkan pengembangan SDM untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi contohnya e-learning;
4. Diharapkan setelah pelatihan SDM yang mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi, metode e-learning segera diterapkan;
5. Perlu adanya harmonisasi terhadap penyelenggaraan uji sertifikasi kompetensi yang terintegrasi;
6. Perlu memberikan penghargaan bagi daerah yang telah menerapkan sertifikasi uji kompetensi melalui LSP PDN dan pengembangan teknologi pembelajaran;
7. BPSDM Kemendagri diminta untuk segera mengeluarkan petunjuk teknis tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD/Kabupaten/Kota;
8. Perlu dibuat peraturan bersama antara Kemendagri dan LAN untuk sinergitas Diklatpim dan Pimpemdagri;
9. Perlu dibuat instruksi Mendagri kepada kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi ASN sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 terutama untuk diklatpim, diklat teknis, jabatan fungsional P2UPD dan lain-lain;
10. Bagi Satpol PP agar segera dibentuk Tim Penilai Angka Kredit untuk mengantisipasi sejumlah pejabat fungsional Satpol PP yang telah mengikuti inpassing.[Best_Wordpress_Gallery id=”20″ gal_title=”Rakor Jogja”]
Rumusan hasil rakornas disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan dilaksanakan secara bersungguh-sungguh. Setelah pembacaan hasil rekomendasi rakor, maka kegiatan ditutup secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Bapak Tjahyo Kumolo) beliau berpesan agar ASN selaku seorang birokrat dalam kapasitasnya memberikan pelayan publik tidak boleh bersikap netral, namun harus tunduk terhadap pimpinan dan harus mendukung program pemerintah baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun dalam kapasitas mensukseskan Pilpres dan Pemilu 2019, ASN harus mengambil posisi netral. ASN dituntut untuk mampu menjadi perekat pemersatu bangsa dan tidak ikut serta dalam menebarkan kebencian, menyebarkan berita hoak, dan mendukung salah satu calon presiden. Terakhir beliau berpesan bahwa ASN harus bersikap profesional karena ASN adalah bagian dari pemerintah.