Palangka Raya, 1 Juli 2021 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2021 dengan tema “Penguatan Jejaring Pengembangan dan Sertifikasi Kompetensi ASN menuju Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah” secara virtual. Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nuryakin, M.Si. Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa selain harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, ASN juga harus memiliki kompetensi pemerintahan. Dengan demikian, kompetensi pemerintahan mutlak untuk dimiliki oleh setiap pegawai ASN penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri. Oleh karena itu, pembangunan daerah perlu ditunjang dengan SDM ASN yang berkualitas. Pengembangan kompetensi ASN dibutuhkan karena tuntutan lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, globalisasi dan peningkatan daya saing bangsa, serta harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintah pusat dan daerah yang terus berkembang, sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Menutup sambutannya Bapak Gubernur mengharapkan rapat koordinasi yang dilaksanakan dapat menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme para ASN, sehingga dapat menjadi motor dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan benar-benar dirasakan masyarakat, dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kalimantan Tengah.
Selanjutnya Kegiatan Rakor dilanjutkan dengan paparan dari Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Bapak Dr. H. Teguh Setyabudi, M.Pd. Dalam paparannya Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri menyampaikan tentang Penguatan Jejaring Pengembangan dan Sertifikasi Kompetensi ASN menuju Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah. Kepala BPSDM Kemendagri menyampaikan bahwa setiap ASN yang menduduki jabatan tertentu kedepannya selain harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural juga harus memiliki kompetensi pemerintahan. Kepala BPSDM Kemendagri menyampaikan juga bahwa dalam pelaksanaan kebijakannya BPSDM Kemendagri fokus pada 3 (tiga) hal yaitu standarisasi, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi, sedangkan BPSDM Provinsi harus fokus pada sertifikasi dan pengembangan kompetensi, BKPSDM Kabupaten/Kota hanya melaksanakan tugas pengembangan kompetensi. Kepala BPSDM Kemendagri berharap agar LSP-PDN yang sudah terbentuk di Provinsi Kalimantan Tengah dapat bekerja lebih optimal untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi ASN khususnya kompetensi pemerintahan dalam negeri (Satpol PP, Damkar, P2UPD). BPSDM Kemendagri sebagai lembaga Pembina pengembangan kompetensi pemerintahan sangat membuka diri bagi BPSDM Provinsi maupun BKPSDM Kabupaten/Kota yang membutuhkan fasilitasi dalam rangka pengembangan kompetensi pemerintahan daerah yang diperlukan mengingat BPSDM Kemendagri memiliki 4 pusat untuk pengembangan kompetensi dan sertifikasi.
Dalam Rakor tersebut disepakati beberapa rekomendasi antara lain :
- BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah mendorong kerjasama daerah dalam hal pengembangan dan sertifikasi kompetensi pemerintahan: antarkabupaten/kota, antarprovinsi, antar kabupaten/kota di dalam provinsi dan di luar provinsi, antarkabupaten/kota dengan provinsi, antar daerah dengan Kementerian/Lembaga dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kemendagri (BPSDM, Ditjen OTDA, Ditjen KEUDA) diharapkan dapat lebih tegas dalam mengawal BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan (pengembangan kompetensi) aparatur sipil negara dalam APBD T.A. 2022 sekurang-kurangnya 0,34% dari total belanja daerah bagi pemerintah Provinsi dan sekurang-kurangnya 0,16% dari total belanja daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri tentang Penyusunan APBD.
- Penyusunan program dan kegiatan BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah kedepannya akan fokus pada Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi ASN sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan percepatan penyederhanaan birokrasi dengan lebih mengoptimalkan kinerja LSP-PDN yang sudah ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
- BKPSDM Kabupaten/Kota agar dapat lebih fokus dalam penyusunan program dan kegiatan pengembangan kompetensi.
- BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/ Kota agar dapat meningkatan sarana dan prasarana yang ada agar penyelenggaraan pengembangan kompetensi (Pendidikan dan Pelatihan) aparatur sipil negara (ASN) dapat berlangsung dengan baik.