Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016. PP Nomor 18 Tahun 2016 menjadi acuan atau pedoman terbaru bagi Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan dan menetapkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016. Instruksi Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2016. Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan dalam rangka percepatan pembentukan Perda/Perdais/Qanun Perangkat Daerah, Perda/Perdais/Qanun RPJMD, Perda/Perdais/Qanun APBD Tahun 2017, serta Perkada tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Menindaklanjuti peraturan di atas Gubernur Kalimantan Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2016 mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan fungsi penunjang bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sebagai upaya mewujudkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat (public services) oleh pemerintah, kebijakan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia ASN Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mewujudkan pengembangan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, pengembangan sumber daya manusia aparatur dikembangkan berdasarkan standar kompetensi kerja yang profesional dan penerapan sistem dan prosedur yang terstandar. Pada saat yang sama, program pengembangan sumber daya manusia aparatur harus mampu mengakomodasi berbagai perubahan strategis yang menyangkut desain, substansi maupun perubahan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan pada masa yang akan datang.