• Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

Telp. (0536) 3221723

info@bpsdmprovkalteng.id
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAHBPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
  • Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

Selayang Pandang

Home Selayang Pandang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016. PP Nomor 18 Tahun 2016 menjadi acuan atau pedoman terbaru bagi Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan dan menetapkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016. Instruksi Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2016. Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan dalam rangka percepatan pembentukan Perda/Perdais/Qanun Perangkat Daerah, Perda/Perdais/Qanun RPJMD, Perda/Perdais/Qanun APBD Tahun 2017, serta Perkada tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Menindaklanjuti peraturan di atas Gubernur Kalimantan Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2016 mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan fungsi penunjang bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sebagai upaya mewujudkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat (public services) oleh pemerintah, kebijakan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Dalam rangka mewujudkan pengembangan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, pengembangan sumber daya manusia aparatur dikembangkan berdasarkan standar kompetensi kerja yang profesional dan penerapan sistem dan prosedur yang terstandar. Pada saat yang sama, program pengembangan sumber daya manusia aparatur harus mampu mengakomodasi berbagai perubahan strategis yang menyangkut desain, substansi maupun perubahan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan pada masa yang akan datang.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Kalimantan Tengah

DSC_2172wd

Sri Widanarni,S.IP., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP 19690212 198911 2 001

Search

Berita Terbaru

  • Gubernur Sugianto Sabran Dukung Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 14/03/2023
  • Pembukaan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana Tahun 2023 07/03/2023
  • Tingkatkan Akuntabilitas Pemerintah Kalteng, BPSDM Kalteng Laksanakan Pelatihan Penyusunan LPPD 06/02/2023
  • KPK RI dan BPSDM Kalteng Selenggarakan Sertifikasi Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) Bagi ASN Kalteng 01/02/2023
  • Pembukaan Latsar CPNS Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 30/01/2023

Social Icons Widget

Halo BPSDM Kalteng

Kirimi saya email dan saya akan menghubungi Anda kembali, sesegera mungkin.

Kirim Email
Dapatkan Informasi Tentang Jadwal Diklat BPSDM Prov Kalteng Buka Kalender

BPSDM Prov. Kalimantan Tengah

Portal website resmi BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia ASN yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Visitor




Alamat

  • BPSDM Kalteng Prov
  • Jl. AIS Nasution, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  • (0536) 3221723
  • (0536) 3224903
  • info@bpsdmprovkalteng.id
  • https://bpsdm.kalteng.go.id/

Pranalar Web

  • BKPP KOTA PALANGKA RAYA
  • BKPP KAB. KATINGAN
  • BKPP KAB. PULANG PISAU
  • BKD KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
  • BKPSDM KAB. BARITO SELATAN
  • BKPSDM KAB. MURUNG RAYA

BPSDM Prov. Kalimantan Tengah Sub Program Web 2107

  • Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan