• Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

Telp. (0536) 3221723

info@bpsdmprovkalteng.id
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAHBPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
  • Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

TENTANG KAMI

Home TENTANG KAMI

Kemarin kami adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan (BANDIKLAT) Provinsi Kalimantan Tengah.

Akhir tahun 2013 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH berdiri sendiri. Sebelumnya adalah kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Daerah dalam nomenklatur BKPP (Badan Kepegawaian dan Diklat). Bagaimana posisi bandiklat dalam potret profil organisasi, inilah selayang pandang  Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kembalinya Bandiklat Prov. Kalteng lahir secara normal dalam antusiasme pemerintahan. Kekuatannya terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Regulasi tersebut menyatakan kelahiran dengan pertimbangan kuat, mengingat pada 13 regulasi penting dan terkait, maka lahirlah persetujuan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah yang memutuskan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2013 sejak tanggal 2 Agustus 2013 dan paling lambat 1 Januari 2014.   

Kembalinya Bandiklat Prov. Kalteng langsung dihadapkan pada tugas yang penuh tantangan (challenges). Pada Pasal 35 A (Perda 10/2013) menyatakan: “Bandiklat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang pendidikan dan pelatihan, dan melaksanakan, mengelola, melakukan pembinaan, serta monitoring dan evaluasi terhadap kediklatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota”. This is a challenges.

Tentunya ini tugas menarik bagi Kepala Bandiklat terpilih saat itu, yakni Bapak H. Mugeni, SH., MH untuk melakukan proses POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling) secara antusias, tepat, dan penuh integritas. Menariknya ini juga menjadi tugas penuh tantangan yang disambut oleh barisan pasukan struktural dan fungsional di belakang Kepala Bandiklat.

Pada Medio Tahun 2012 aktivitas untuk mempersiapkan Bandiklat Provinsi Kalimantan Tengah sudah demikian antusias dilakukan. Dimulai dari melakukan kajian analisis pemisahan Badan Kepegawaian Daerah dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan. Analisis tersebut dilakukan oleh pasukan pemikir BKPP dengan pertimbangan kekuatan kemandirian atas pengelolaan anggaran. Hasilnya seperti yang pembaca saksikan saat ini. Berikutnya pelatihan khusus penyelenggara diklat, yakni TOC dan MOT juga telah dilakukan. Tentunya TOT juga hal rutin untuk memperkaya wawasan dan mempertajam khazanah pisau-pisau pemikiran penegak pilar kawah candradimuka.

Untuk memperkuat kemandirian Bandiklat dalam menjalankan tugasnya, maka disusunlah barisan pasukan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Berikut poin struktur organisasi dalam Pasal 35 C:

Kepala Badan

Sekretariat, membawahkan: Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Keuangan dan Aset, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Diklat Struktural, membawahkan: Sub Bidang Diklat Kepemimpinan dan Sub Bidang Diklat Dasar

Bidang Diklat Teknis, Fungsional, Sektoral dan Kemasyarakatan, membawahkan: Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional, dan Sub Bidang Diklat Sektoral dan Kemasyarakatan.

Bidang Data, Informasi, Monitoring dan Evaluasi, membawahkan: Sub Bidang Data dan Informasi dan Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi.

Kelompok Jabatan Fungsional (Widyaiswara).

Mengawali sebuah kelahiran tampaknya bukan hal yang mudah bagi Bandiklat Provinsi Kalimantan Tengah. Ada banyak tantangan perubahan yang dihadapi. Pro dan resistensi di awal perubahan tampaknya normal sebagai bagian dari pembelajaran sang mercusuar. Lembaga penerang yang menamakan dirinya sebagai kawah candradimuka ini harus adaptif untuk melakukan penyesuaian atas atmosfer ini. Pada bulan kedua tahun 2015, Kepala Bandiklat yang selanjutnya. Sebagai pemimpin dihadapkan pada sisi kemampuan untuk menjaga trust kaum pro perubahan dan merangkul kaum resistensi pada satu visi bersama untuk membangun Bandiklat Provinsi Kalimantan Tengah. Luar biasanya, ini menjadi tantangan tersendiri lagi bagi Bandiklat. Inti dari tantangan ini hanya satu, yakni mengelola kemampuan seluruh stakeholder internal Bandiklat dalam rangka memberikan pelayanan kediklatan yang terbaik, berkualitas perubahan, menghasilkan ide inspiratif dalam rangka membangun wilayah masing-masing peserta diklat.

Search

Berita Terbaru

  • Gubernur Sugianto Sabran Dukung Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 14/03/2023
  • Pembukaan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana Tahun 2023 07/03/2023
  • Tingkatkan Akuntabilitas Pemerintah Kalteng, BPSDM Kalteng Laksanakan Pelatihan Penyusunan LPPD 06/02/2023
  • KPK RI dan BPSDM Kalteng Selenggarakan Sertifikasi Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) Bagi ASN Kalteng 01/02/2023
  • Pembukaan Latsar CPNS Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 30/01/2023

Social Icons Widget

Halo BPSDM Kalteng

Kirimi saya email dan saya akan menghubungi Anda kembali, sesegera mungkin.

Kirim Email
Dapatkan Informasi Tentang Jadwal Diklat BPSDM Prov Kalteng Buka Kalender

BPSDM Prov. Kalimantan Tengah

Portal website resmi BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia ASN yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Visitor




Alamat

  • BPSDM Kalteng Prov
  • Jl. AIS Nasution, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  • (0536) 3221723
  • (0536) 3224903
  • info@bpsdmprovkalteng.id
  • https://bpsdm.kalteng.go.id/

Pranalar Web

  • BKPP KOTA PALANGKA RAYA
  • BKPP KAB. KATINGAN
  • BKPP KAB. PULANG PISAU
  • BKD KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
  • BKPSDM KAB. BARITO SELATAN
  • BKPSDM KAB. MURUNG RAYA

BPSDM Prov. Kalimantan Tengah Sub Program Web 2107

  • Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan