TUJUAN :
Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing global melalui Pengembangan Pendidikan & Pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Kompetensi di Kalimantan Tengah.
SASARAN :
Meningkatnya Aparatur Peserta Diklat yang Profesional dan Kompeten, dengan indikator sebagai berikut :
a. Persentase Peserta Diklat Prajabatan yang lulus dengan predikat memuaskan
b. Persentase Peserta Diklat Kepemimpinan yang lulus dengan predikat memuaskan
c. Persentase Peserta Diklat Teknis yang lulus post test
d. Persentase Peserta Diklat Fungsional yang lulus post test
e. Pesentase terlaksananya Sertifikasi Profesi alumni diklat
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Diklat, dengan indikator sebagai berikut :
a. Pesentase layanan terhadap kepuasan penyelenggaraan diklat
Meningkatnya Kerjasama Penyelenggaraan Diklat, dengan indikator sebagai berikut :
a. Jumlah perjanjian kerjasama diklat
Tujuan dan Sasaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah akan dicapai dengan strategi seperti berikut :
Pengembangan Diklat, yaitu :
- Melakukan kajian yang diarahkan untuk pengembangan kebijakan, peraturan perundangan di bidang kediklatan.
- Melakukan kajian pengembangan desain diklat berbasis kompetensi.
- Melakukan kajian pengembangan metode dan media diklat untuk menunjang proses pembelajaran.
Pelaksanaan Diklat, yaitu :
- Memantapkan penyelenggaraan diklat dengan metode klasikal dan mengembangkan diklat dengan metode e – learning.
- Merumuskan dan menetapkan program diklat dengan skala prioritas pada Diklat Teknis Substantif Pemerintahan Daerah dan Diklat Fungsional Binaan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Diklatpim Binaan Lembaga Administrasi Negara RI tetap diselenggarakan secara selektif dan diutamakan bagi yang telah menduduki jabatan struktural.
- Memantapkan penerapan prinsip diklat berbasis kompetensi (competency based training).
Fasilitasi dan Koordinasi Diklat, yaitu :
- Memantapkan hubungan kelembagaan secara berjenjang antara Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, Pusat Diklat Regional, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Mengadakan rapat koordinasi secara berjenjang untuk membahas perumusan kebijakan dan program secara komprehensif.
- Mengadakan rapat koordinasi teknis yang membahas pelaksanaan, pelaporan, dan penyediaan sumber daya pendukung yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, dilaksanakan secara parsial.
- Mengintegrasikan penyelenggaraan diklat oleh Badan/Kantor Diklat atau sebutan lain sesuai kebijakan SATU PINTU (one gate policy) oleh dan dalam koordinasi dengan lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan diklat. Sedangkan unit kerja/lembaga lainnya tetap dilibatkan dalam pelaksanaan diklat utamanya bertanggung jawab terhadap muatan kurikulum dan substansi materi.
- Meningkatkan koordinasi dengan komponen, unit kerja/lembaga lainnya dalam satu tingkatan pemerintahan (lingkup Kemendagri, lingkup Provinsi, lingkup Kabupaten/Kota).
- Memantapkan dan mengembangkan kerjasama kediklatan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah baik dalam maupun luar negeri.
Evaluasi Diklat, yaitu :
- Melaksanakan evaluasi diklat terhadap Penyelenggaraan diklat dan Program Kediklatan.
- Pedoman Teknis Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
- Laporan hasil evaluasi disampaikan secara berjenjang melalui BPSDM Provinsi atau sebutan lain kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPSDM Kemendagri.