Senin 6 Maret 2017 bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan Workshop Mentor bagi pejabat Eselon III dan IV dari Kabupaten / Kota Se Kalimantan Tengah. Peran mentor terbagi dalam peran primer seperti bertindak sebagai pelaku perubahan, suri tauladan, pendengar, penanya; dan peran skunder sebagai pemberi bantuan, penyuluh, penasehat, pemberi dukungan, perintis dan juga pelindung. Tanggungjawab mendasar pada seorang mentor adalah memberikan umpan balik, baik yang bersifat korektif maupun yang mendukung. Pandangan mentor akan berdampak besar karena status, keahlian dan posisinya sebagai pengamat yang netral.
Umpan balik memberi kesempatan pihak yang dibimbing melakukan refleksi atas tindakan, bergerak maju menjawab tantangan dan mengembangkan rencana tindak yang lebih sesuai. Peran mentor dalam diklat prajabatan pasti lebih memahami tugas dan fungsi organisasi maupun yang diemban bawahannya, sehingga cukup akrab dengan akuntabilitas kinerja instansi ataupun sasaran kinerja pegawai di lingkungannya. Dengan demikian seorang mentor diha rapkan mampu mengarahkan dan memberi penugasan langsung kegiatan yang sejalan dengan nilai dasar profesi PNS.