Palangka Raya, Kamis, 12 September 2019 bertempat di Aula Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. AIS Nasution No. 02, Palangka Raya, Gubernur Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Drs. Yuel Tanggara di dampingi oleh kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Sri Widanarni, S.IP., M.Si, membuka Workshop Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa poin tentang penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi antara lain :
- Manajemen Perubahan
- Penataan Peraturan Perundang undangan
- Penataan dan Penguatan Organisasi
- Penataan Tata Laksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen, yakni pengungkit (enablers) dan hasil (results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen-komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Instansi tersebut melalui inovasi dan pembelajaran, dimana dalam proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah secara berkelanjutan (sustainable). Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan Para Pemangku Kepentingan.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan :
- Memudahkan Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerahdalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah yang bersangkutan.
- Menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan Reformasi Birokrasi.