Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan
Drs. Syamsudin, M.Si
Tugas dan Fungsi yang dilaksanakan :
- penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, sumber belajar, dan kerjasama;
- pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri provinsi;
- pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, dan sumber belajar;
- pelaksanaan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal, dan pendidikan kepamongprajaan;
- pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembangan kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.