
KEPALA BIDANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PENGELOLAAN KELEMBAGAAN
Drs. SYAMSUDIN, M.Si
NIP. 19670101 199503 1 003
Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi Dan Pengelolaan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, sumber belajar, dan kerjasama;
- pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri provinsi;
- pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, dan sumber belajar;
- pelaksanaan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal, dan pendidikan kepamongprajaan;
- pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembangan kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

KEPALA SUB BIDANG SERTIFIKASI KOMPETENSI
Dra. ISNA MARIANY, M.Pd
Pembina (IV/a)
NIP 19680317 199403 2 012
Kepala Sub Bidang Sertifikasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Sertifikasi dan Kompetensi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Sertifikasi dan Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Sertifikasi dan Kompetensi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Sertifikasi dan Kompetensi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Sertifikasi dan Kompetensi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis;
- merencanakan sertifikasi kompetensi;
- mengelola lembaga sertifikasi penyelenggaran Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi;
- melaksanakan sertifikasi kompetensi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; serta
- membina, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

KEPALA SUB BIDANG PENGELOLAAN KELEMBAGAAN DAN TENAGA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Dra. RUSINA FITRIANI, M.Pd
Pembina (IV/a)
NIP. 19651223 198603 2 008
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan Dan Tenaga Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembangan Kompetensi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembangan Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembangan Kompetensi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembangan Kompetensi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembangan Kompetensi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis;
- merencanakan pengelolaan kelembagaan;
- mengembangkan kompetensi bagi tenaga pengembang kompetensi;
- membina, mengoordinasi, memfasilitasi, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

KEPALA SUB BIDANG PENGELOLAAN SUMBER BELAJAR DAN KERJASAMA
NINA, S.Pd
Penata (III/c)
NIP. 19781019 200501 2 010
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan Dan Tenaga Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis;
- merencanakan pengelolaan sumber belajar termasuk Perpustakaan dan Laboratorium;
- menyiapkan dan melaksanakan kerjasama antara Lembaga Pendidikan Formal, Pendidikan Kepamongprajaan di Lingkungan Kementerian, LPNK, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- membina, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan sumber belajar dan kerjasama secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.