
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia ASN Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur;
- b. peyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota;
- c. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- d. pemantuan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
- e. pelaksanaan administrasi Badan;
- f. pengelolaan barang milik daerah/negara yang menjadi tanggung jawab Badan; dan
- g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Search
Berita Terbaru
- Wujudkan Daerah Tangguh Bencana, Pemprov Kalteng Dorong Peningkatan SDM Lewat JITUPASNA 07/05/2025
- Pemprov Kalteng Gelar Uji Kompetensi Satpol PP: Wujudkan Aparatur Profesional, Tangguh, dan Berintegritas 07/05/2025
- Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Pimpin Apel Pengarahan Bagi Tenaga Kontrak Usai Penerimaan PPPK 2024 06/05/2025
- Kepala BPSDM Kalteng Ajak ASN Tingkatkan Kesehatan dan Disiplin Kerja 05/05/2025
- Dukung Pembangunan SDM, BPSDM Kalteng Serius Wujudkan BLUD 30/04/2025