Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia ASN Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur;
- b. peyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota;
- c. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- d. pemantuan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
- e. pelaksanaan administrasi Badan;
- f. pengelolaan barang milik daerah/negara yang menjadi tanggung jawab Badan; dan
- g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Search
Berita Terbaru
- PKN II Angkatan XXXIII Kalteng Laksanakan VKN di Kota Batam 08/10/2024
- Pembekalan Visitasi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II 07/10/2024
- Bundaran Besar Palangka Raya 07/10/2024
- BPSDM PROV KALTENG LAKSANAKAN SEMINAR RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN PKN II ANGKATAN XXXIII PROV KALTENG 04/10/2024
- Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di BPSDM Kalteng 01/10/2024