
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia ASN Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur;
- b. peyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota;
- c. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- d. pemantuan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
- e. pelaksanaan administrasi Badan;
- f. pengelolaan barang milik daerah/negara yang menjadi tanggung jawab Badan; dan
- g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Search
Berita Terbaru
- 280 ASN Muda dari Gunung Mas dan Kapuas Tuntaskan Latsar di BPSDM Prov. Kalteng 30/10/2025
- Hujan Tak Surutkan Langkah, ASN BPSDM Kalteng Kukuhkan Semangat BerAKHLAK 20/10/2025
- Jalan Sehat Warnai Peringatan Hari Kanker Payudara, ASN BPSDM Kalteng Ambil Peran 19/10/2025
- Tuntas Latsar Gelombang IV, ASN Kalimantan Tengah Teguhkan Komitmen Pengabdian BerAKHLAK 17/10/2025
- 287 Peserta Latsar CPNS Gelombang IV Paparkan Aktualisasi di BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah 15/10/2025
