TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PPID Pelaksana Mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut :
- Merencanakan;
- Mengoordinasikan;
- Melaksanakan;
- Mengawasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah kepada Publik;
- Melakukan Koordinasi dengan Unit Kerja terkait dengan Bidang Layanan, Pengelolaan Informasi Publik, Dokumentasi Dan Arsip, Dan Pengaduan dan Penyelesaian.
Kewenangan PPID Pelaksana terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Search
Berita Terbaru
- BPSDM Kalimantan Tengah Siap Gelar Pelatihan K3 untuk Guru, Rapat Persiapan Digelar via Zoom Bersama PPSDM Kemnaker 10/03/2025
- Kepala BPSDM Prov. Kalteng Turut Mendampingi Aisyah Thisia Agustiar Sabran dalam Aksi Berbagi 1.000 Takjil di Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah 09/03/2025
- Kebersamaan dan Solidaritas dalam Arisan Dharma Wanita BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah 28/02/2025
- BPSDM Kalimantan Tengah Kembali Selenggarakan Orientasi PPPK, Kini Memasuki Angkatan V Tahun 2025 28/02/2025
- Semangat Kebugaran dan Kebersamaan: BPSDM Provinsi Kalteng Gelar Senam Bersama untuk Meningkatkan Produktivitas 28/02/2025