TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PPID Pelaksana Mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut :
- Merencanakan;
- Mengoordinasikan;
- Melaksanakan;
- Mengawasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah kepada Publik;
- Melakukan Koordinasi dengan Unit Kerja terkait dengan Bidang Layanan, Pengelolaan Informasi Publik, Dokumentasi Dan Arsip, Dan Pengaduan dan Penyelesaian.
Kewenangan PPID Pelaksana terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Search
Berita Terbaru
- BPSDM Prov. Kalteng Angkat Nilai Harmonis Pada Pawai FBIM HUT Kalteng Ke-66 Tahun 2023 29/05/2023
- Pelatihan Administrator cetak Para Pemimpin Inovatif Berkinerja tinggi 13/05/2023
- Tahapan Klasikal LATSAR CPNS Gelombang I 10/05/2023
- Pembukaan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pelopor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 11/04/2023
- Sosialisasi Pembentukan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM di BPSDM Kalteng 04/04/2023