Rapat Koordinasi Fasilitasi PPK-BLUD di BPSDM Kemendagri
Telah diikuti Kegiatan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Kerjasama Peningkatan Kompetensi Khususnya yang terkait dengan pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diselenggarakan di BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Kamis, 8 Juni 2017 , dimana kegiatan tersebut diikuti oleh BPSDM Kementerian/Lembaga dan BPSDM Provinsi .
Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain yaitu :
- Hari Nur Cahya Murni, M.Si (Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) dengan materi paparan “Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)”.
- Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si (Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Selatan) dengan materi paparan “Profil Pembentukan BLUD BPSDB Provinsi Sumatera Selatan”.
- Teguh Setyabudi (Kepala BPSDM Kemendagri) dengan materi paparan “Pengembangan Kerjasama Peningkatan Kompetensi Khususnya yang Terkait dengan Pola Pengelolaan Keuangan Berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”.
Pada Kegiatan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Kerjasama Peningkatan Kompetensi Khususnya yang terkait dengan pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini disepakati hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Kerjasama Peningkatan Kompetensi Khususnya yang terkait dengan pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dilaksanakan oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jakarta merupakan langkah awal upaya BPSDM Kemendagri untuk pelaksanaan penerapan PPK-BLUD Provinsi nantinya.
- BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi menyepakati persepsi tentang tupoksi BPSDM bahwa tupoksi tidak hanya menyangkut pengembangan kompetensi ASN, tapi juga Kompetensi Masyarakat.
- Agar BPSDM Provinsi yang sudah melaksanakan atau menjalankan program BLUD agar lebih focus dan lebih tegas untuk meneruskan/melanjutkan program BLUD dengan tetap memperhatikan aspek legal formal yang berlaku.
- Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri diharapkan agar segera merevisi Permendagri Nomor 61 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan BLUD di BPSDM Provinsi nantinya.
- Perlu adanya Bimbingan Teknis untuk pejabat esselon III dan IV yang berasal dari BPSDM Provinsi seluruh Indonesia terkait penerapan program PPK-BLUD yang sudah diterapkan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Selatan.