Senin, 13 November 2017 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pembukaan Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah kerjasama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tahun 2017 di Aula BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. AIS Suryani No. 02 Palangka Raya.
Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Muchtar, M.Si dalam laporannya mengatakan tujuan Bimtek dan Ujian Sertifikasi ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap pengelola Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (PBJ) dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah secara profesional dan beretika. Peserta berjumlah 62 orang berlangsung 5 (lima) hari Bimtek dan 1 (hari) Ujian Sertifikasi dari Tanggal 13 s/d 18 November 2017.
Drs. Hardy Rampay, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Provinsi Kalimantan Tengah yang membuka secara resmi Bimtek Sertifikasi ini dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa banyak sorotan yang diarahkan pada berbagai masalah di seputar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, antara lain banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh p eserta untuk mengikuti seluruh proses pembelajaran dengan tekun apa yang diberikan oleh Narasumber karena pada akhir pembelajaran Peserta akan diuji oleh LKPP melalui Ujian Sertifikasi Barang / Jasa Pemerintah dan tidak kalah pentingnya bekal dalam pelaksanaan tugas jabatan sebagai Pengelola Barang / Jasa Pemerintah yang profesional dan beretika.
Tujuan diselenggarakannya Bimtek dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk menciptakan dan mewujudkan sumber daya manusia dalam bidang PBJ secara professional. Disamping itu, untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan bagi para peserta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Misalnya untuk fokus atau terjun dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa dan ujian sertifikasi PBJ pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pbj pemerintah, mengharuskan setiap lembaga atau instansi pemerintah menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. LKPP merupakan Lembaga pemerintah yang diberikan wewenang untuk memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hadir dalam Acara Pembukaan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalimantan Tengah, Benius, MM. Ph.D dan Para Pejabat Struktural / Fungsional serta staf di Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah.