BPSDMKalteng-Palangka Raya-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pelatihan Penatausahaan Keuangan Daerah dan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara daring yang dihadiri oleh para aparatur pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam tata kelola keuangan dan aset daerah, guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta barang milik daerah.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Kepala BPSDM Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Kepala BPSDM menekankan pentingnya kompetensi aparatur dalam mengelola keuangan dan aset daerah secara akuntabel dan transparan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan. Secara Zoom Meeting, Senin (28/10/24)

Pelatihan ini menghadirkan pengajar berpengalaman, yakni Dr. Hamdani dan Isti Nuryati, M.P dari BPSDM Kemendagri, serta Dr. Sucie dan Yuyun Wahyudi, S.E., M.Si dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan materi-materi yang disampaikan oleh para ahli tersebut, peserta pelatihan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mereka dalam pengelolaan keuangan serta penatausahaan barang milik daerah yang efektif dan efisien.

Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan materi mengenai pengelolaan keuangan yang baik dan prinsip-prinsip penatausahaan barang daerah yang efektif. Diharapkan, dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, para peserta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta menjaga aset daerah secara optimal untuk kepentingan publik.

Rahmawati, menyampaikan, “Kami berharap pelatihan ini dapat menjadi langkah konkret dalam membangun kompetensi aparatur yang lebih profesional dan berintegritas dalam mengelola keuangan dan aset negara secara berkelanjutan.”
Melalui pelatihan ini, Aparatur pemerintahan daerah dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, teratur, dan akuntabel, serta menjamin pemanfaatan barang milik daerah yang tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat.