Palangka Raya, Sabtu, tanggal 17 Agustus 2019 bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 Republik Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan penghargaan peringkat ke III dalam keterbukaan informasi publik dalam kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Menuju Informatif.
Penghargaan ini diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya kepada Pelaksana Harian Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, YULINDRA DEDY, S.STP., M.Si
Bapak Wagub mengungkapkan apresiasi atas penghargaan yang diraih BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah ini. Yakni kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Menuju Informatif. Berikut daftar peringkat keterbukaan informasi pada Badan Publik Opd Pemprov Kalimantan Tengah Tahun 2019
- Dinas P3APPKB 95,07
- Dinas Lautkan 92,61
- Badan PSDM 90,90
- Dinas Kesehatan 89,30
- RS Doris Sylvanus 88,95
- Dinas Perhubungan 88,59
- Dinas Budpar 88,50
- Dinas Kehutanan 87,87
- Dinas ESDM 87,83
- Dinas Perindag 87,07
Sumber :
KOMISI INFORMASI Provinsi Kalimantan Tengah
“Dengan capaian penghargaan yang diraih BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa jajaran BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga ke depannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas,” ungkapnya.
Di era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu berkontribusi positif dalam mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Keterbukaan Informasi mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Pemberian penghargaan kepada Badan Publik bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.