Palangka Raya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diklat Manajemen PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pembukaan Diklat diselenggarkan hari Senin, tanggal 7 Juni 2021 secara virtual.
Pada Laporan Penyelenggaraan oleh Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, S.IP., M.Si menyampaikan Manajemen Pegawai Negeri Sipil sangat diperlukan untuk pengelolaan sistem kepegawaian di instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya. Saat ini manajemen PNS telah diatur dengan PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen PNS
Diklat Manajemen PNS di buka oleh Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin. Dalam sambutan Gubernur H. Sugianto Sabran beliau mengatakan Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai Good Governance, serta melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan. Mewujudkan ASN unggul meskipun ditengah pandemi menjadi suatu keharusan, ASN dituntut bekerja dengan cepat, tanggap, dan berani dalam mengambil keputusan serta mencari terobosan-terobosan baru tanpa harus terkendala dengan kondisi dan situasi sekarang, setiap ASN diingatkan untuk bertanggung jawab menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan lingkungan strategis organisasi yang dinamis membutuhkan sistem manajemen kinerja yang adaptif.
Diklat Manajemen PNS dilaksankan selama 5 (lima) hari dari tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan 11 Juni 2021 secara on-line dengan fasilitasi dari BPSDM Prov. Kalteng dan narasumber dari Kemenpan rb, Ditjen OTDA Kemendagri, BKN dan BKD Provinsi Kalimantan Tengah.