BPSDMKalteng – Palangka Raya – Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaksanakan pada Senin (2/12/2024). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, dan bertempat di Aula BKD Provinsi Kalteng.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Admin LHKPN dari berbagai instansi, termasuk Admin LHKPN BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Awina Theresia, dan Mita Andini. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kalteng telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Lisda Arriyana menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. “LHKPN merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu,” ujar Lisda.
Proses finalisasi ini mencakup verifikasi data Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka, penjelasan teknis terkait pengisian dan pengunggahan dokumen ke sistem LHKPN, serta diskusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi para Admin LHKPN selama proses pelaporan.

Awina Theresia, salah satu Admin LHKPN yang hadir, menyampaikan apresiasinya terhadap BKD Provinsi Kalteng atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memastikan laporan LHKPN dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya finalisasi ini, seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kalteng dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Pemprov Kalteng dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.