
SEKRETARIS BADAN :
NORLIANI, SKM., M.Kes
Pembina TK.I (IV/b)
NIP. 19641111 198603 2 019
Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM :
RANO, S.STP, M.AP
Penata Tk. I (III/d)
NIP. 19840530 200212 1 001
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Program berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Program sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Program baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Program dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan program dan anggaran;
- menghimpun bahan-bahan rapat koordinasi program dan LPPD;
- menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah;
- menyusun perencanaan penerapan dan pencapaian SPM;
- menyusun pelaporan pengarusutamaan gender;
- menyusun LAKIP dan Laporan Tahunan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN :
MAHRIFAT, SE
Penata (III/c)
NIP. 19700319 200801 1 010
Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- melaksanakan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Badan;
- mengelola organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan penatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
- melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- melaksanakan pemeliharaan aset;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN ASET :
ROHAIDAH, SE
Penata Muda TK. I (III/b)
NIP. 19670925 199003 2 008
Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Keuangan dan Aset Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan pengelolaaan keuangan dan aset;
- menyusun pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan dan aset;
- melakukan pembinaan bendaharawan;
- melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset;
- melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.