Sekretaris Badan Norliani, SKM., M.Kes
Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
Kepala Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Mahrifat, SE
Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- melaksanakan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Badan;
- mengelola organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan penatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
- melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- melaksanakan pemeliharaan aset;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Kepala Sub Bagian Keuangan & Aset Rohaidah, SE
Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Keuangan dan Aset Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan pengelolaaan keuangan dan aset;
- menyusun pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan dan aset;
- melakukan pembinaan bendaharawan;
- melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset;
- melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.