
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI
Drs. ETERI HIRANO, MT
Pembina TK.I (IV/b)
NIP. 19640706 198603 1 022
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Menyelenggarakan Fungsi:
- Penyusunan Kebijakan Teknis Dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Inti;
- Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Inti Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Dan Perangkat Daerah Penunjang;
- Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Inti Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Dan Perangkat Daerah Penunjang;
- Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Inti Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Dan Perangkat Daerah Penunjang; Dan
- Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Badan.

KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI JABATAN ADMINISTRASI PERANGKAT DAERAH PENUNJANG
NATALIA WULANDARI, SE, MM
Pembina (IV/a)
NIP. 19711222 199803 2 002
Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang Menyelenggarakan Fungsi:
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaran Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;
- Merencanakan penyusunan standar perangkat pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;
- Membagi tugas kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;
- Memberi petunjuk kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan/Fungsional umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, dengan membandingkan antara hasil kerja dan petunjuk kerja guna penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai prestasi kerja para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, yang berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaan dan juga peningkatan karir;
- Melaksanakan penyiapan program diklat pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi pengajaran/ pelatihan pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang;
- Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni diklat pengelolaan pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan sub bidang pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang pengembangan kompetensi teknis inti secara berkala untuk kelancaran pelaksanaan tugas bidang.

KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI JABATAN ADMINISTRASI URUSAN KONKUREN WAJIB NON PELAYANAN DASAR
TERATAI, SP
Penata TK. I (III/d)
NIP. 19640105 198903 2 009
Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non Pelayanan Dasar Menyelenggarakan Fungsi:
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Diklat pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar;
- Merencanakan penyusunan standar perangkat pembelajaran Pemerintah Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Diklat pengembangan kompetensi teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar;
- Membagi tugas kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar;
- Memberi petunjuk kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar, secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar, dengan membandingkan antara hasil kerja dan petunjuk kerja guna penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai prestasi kerja para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar, yang berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaan dan juga peningkatan karir;
- Melaksanakan penyiapan program Diklat Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar;
- Melaksanakan pengelolaan Administrasi pengajaran/ pelatihan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar;
- Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni Diklat pengelolaan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti secara berkala untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.

KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI JABATAN ADMINISTRASI URUSAN KONKUREN WAJIB PELAYANAN DASAR DAN PILIHAN
EMELIA S, SE
Penata (III/c)
NIP. 19790514 200901 2 003
Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar Dan Pilihan Menyelenggarakan Fungsi:
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan dasar dan Pilihan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administraasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
- Merencanakan penyusunan standar perangkat pembelajaran Pemerintah Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar;
- Membagi tugas kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan, secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan dengan membandingkan antara hasil kerja dan petunjuk kerja guna penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai prestasi kerja para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan, yang berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaan dan juga peningkatan karier;
- Melaksanakan penyiapan program Diklat Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
- Melaksanakan pengelolaan Administrasi pengajaran/ pelatihan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
- Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni Diklat pengelolaan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti secara berkala untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.