• Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

Telp. (0536) 3221723

info@bpsdmprovkalteng.id
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAHBPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BPSDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
  • Home
    • Tentang Kami
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Sasaran
      • Struktur Organisasi
        • Struktural
        • Widyaiswara
      • Sarana dan Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pedoman Regulasi
    • Dokumen
    • Warta Diklat
    • Gallery
  • Agenda
    • Diklat Manajerial
    • Diklat Fungsional
    • Diklat Teknis
    • Pendaftaran Diklat
  • Kontak
    • Kritik dan Saran
  • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Struktur
    • Tugas & Fungsi
    • Dokumen
    • Alur Permohonan Informasi
    • Permintaan Informasi
    • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
  • E-Layanan

PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI

Home sotkPENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI

PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI

08/01/2017 Posted by subprogramweb sotk

KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI

Drs. ETERI HIRANO, MT

Pembina TK.I (IV/b)

NIP.  19640706 198603 1 022

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Menyelenggarakan Fungsi:

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis Dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Inti;
  2. Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Inti Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Dan Perangkat Daerah Penunjang;
  3. Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Inti Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Dan Perangkat Daerah Penunjang;
  4. Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Inti Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Dan Perangkat Daerah Penunjang; Dan
  5. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Badan.

 

KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI JABATAN ADMINISTRASI PERANGKAT DAERAH PENUNJANG

NATALIA WULANDARI, SE, MM

Pembina (IV/a)

NIP. 19711222 199803 2 002

Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang Menyelenggarakan Fungsi:

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaran Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;
  3. Merencanakan penyusunan standar perangkat pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;
  4. Membagi tugas kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan/Fungsional umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, dengan membandingkan antara hasil kerja dan petunjuk kerja guna penyempurnaan hasil kerja;
  7. Menilai prestasi kerja para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, yang berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaan dan juga peningkatan karir;
  8. Melaksanakan penyiapan program diklat pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi pengajaran/ pelatihan pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang;
  10. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni diklat pengelolaan pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang;
  11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sub bidang pengembangan kompetensi inti jabatan perangkat daerah penunjang secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang pengembangan kompetensi teknis inti secara berkala untuk kelancaran pelaksanaan tugas bidang.

 

KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI JABATAN ADMINISTRASI URUSAN KONKUREN WAJIB NON PELAYANAN DASAR

TERATAI, SP

Penata TK. I  (III/d)

NIP. 19640105 198903 2 009

Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non Pelayanan Dasar Menyelenggarakan Fungsi:

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Diklat pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar;
  3. Merencanakan penyusunan standar perangkat pembelajaran Pemerintah Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Diklat pengembangan kompetensi teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar;
  4. Membagi tugas kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar;
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar, secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar, dengan membandingkan antara hasil kerja dan petunjuk kerja guna penyempurnaan hasil kerja;
  7. Menilai prestasi kerja para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib NonPelayanan Dasar, yang berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaan dan juga peningkatan karir;
  8. Melaksanakan penyiapan program Diklat Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar;
  9. Melaksanakan pengelolaan Administrasi pengajaran/ pelatihan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar;
  10. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni Diklat pengelolaan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar;
  11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti secara berkala untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.

 

KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI JABATAN ADMINISTRASI URUSAN KONKUREN WAJIB PELAYANAN DASAR DAN PILIHAN

EMELIA S, SE

Penata (III/c)

NIP. 19790514 200901 2 003

Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar Dan Pilihan Menyelenggarakan Fungsi:

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan dasar dan Pilihan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administraasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
  3. Merencanakan penyusunan standar perangkat pembelajaran Pemerintah Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar;
  4. Membagi tugas kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan, secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan dengan membandingkan antara hasil kerja dan petunjuk kerja guna penyempurnaan hasil kerja;
  7. Menilai prestasi kerja para bawahan/Fungsional Umum lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan, yang berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaan dan juga peningkatan karier;
  8. Melaksanakan penyiapan program Diklat Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
  9. Melaksanakan pengelolaan Administrasi pengajaran/ pelatihan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
  10. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni Diklat pengelolaan pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan;
  11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti secara berkala untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.
Share
1

About subprogramweb

This author hasn't written their bio yet.
subprogramweb has contributed 160 entries to our website, so far.View entries by subprogramweb

    You also might be interested in

    BPSDM Prov. Kalteng Peringkat ke-2 Badan Publik Perangkat Daerah Informatif

    BPSDM Prov. Kalteng Peringkat ke-2 Badan Publik Perangkat Daerah Informatif

    Nov 25, 2021

    Setiap tahun KIP melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap badan publik[...]

    BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Menuju Informatif

    BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Menuju Informatif

    Mar 15, 2021

    Palangka Raya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah menerima[...]

    EFEKTIVITAS PENGAJUAN DUPAK DAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA PROVINSI KALIMAN TENGAH

    EFEKTIVITAS PENGAJUAN DUPAK DAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA PROVINSI KALIMAN TENGAH

    Jun 7, 2021

    Palangka Raya-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah[...]

    Search

    Berita Terbaru

    • Pelatihan Kaji Cepat Bencana secara E-learning di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022 28/07/2022
    • BPSDMKalteng ikut serta pada Kalteng EXPO 2022 13/07/2022
    • Pembukaan Pelatihan Government Transformation Academy Tahun 2022 06/06/2022
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur konsultasi dan koordinasi pelaksanaan Pelatihan Dasar bagi CPNS 20/05/2022
    • Pembukaan Latsar 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual 18/05/2022

    Social Icons Widget

    Halo BPSDM Kalteng

    Kirimi saya email dan saya akan menghubungi Anda kembali, sesegera mungkin.

    Kirim Email
    Dapatkan Informasi Tentang Jadwal Diklat BPSDM Prov Kalteng Buka Kalender

    BPSDM Prov. Kalimantan Tengah

    Portal website resmi BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia ASN yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

    Visitor




    Alamat

    • BPSDM Kalteng Prov
    • Jl. AIS Nasution, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
    • (0536) 3221723
    • (0536) 3224903
    • info@bpsdmprovkalteng.id
    • https://bpsdm.kalteng.go.id/

    Pranalar Web

    • BKPP KOTA PALANGKA RAYA
    • BKPP KAB. KATINGAN
    • BKPP KAB. PULANG PISAU
    • BKD KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
    • BKPSDM KAB. BARITO SELATAN
    • BKPSDM KAB. MURUNG RAYA

    BPSDM Prov. Kalimantan Tengah Sub Program Web 2107

    • Home
      • Tentang Kami
        • Selayang Pandang
        • Visi dan Misi
        • Tujuan dan Sasaran
        • Struktur Organisasi
          • Struktural
          • Widyaiswara
        • Sarana dan Prasarana
    • Publikasi
      • Berita
      • Artikel
      • Pedoman Regulasi
      • Dokumen
      • Warta Diklat
      • Gallery
    • Agenda
      • Diklat Manajerial
      • Diklat Fungsional
      • Diklat Teknis
      • Pendaftaran Diklat
    • Kontak
      • Kritik dan Saran
    • PPID Pelaksana
      • Profil
      • Struktur
      • Tugas & Fungsi
      • Dokumen
      • Alur Permohonan Informasi
      • Permintaan Informasi
      • Kuesioner Kepuasan Pelayanan Informasi
    • E-Layanan
    Prev Next