
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Sosiokultural dan Pemerintahan
...................................
Tugas dan Fungsi yang dilaksanakan :
- a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi sosial kultural dan pemerintahan tenaga pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional;
- b. penyusunan standar perangkat pembelajaran pengembangan kompetensi sosail kultural dan pemerintahan, tenaga pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional;
- c. penyelenggaraan pengembangan kompetensi sosial kultural dan pemerintahan, tenaga pengembangan jabatan fungsional;
- d. pembinaan, pengkoordinasian dan fasilitasi;
- e. pemantauan evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi social kultural dan pemerintahan, tenaga pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional; dan
- f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan.