Penyuluh Antikorupsi (Paksi) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Bukan orang-orang sembarangan, para Paksi harus memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada SKKNI Penyuluh Antikorupsi. Proses uji kompetensi yang melahirkan Paksi digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui uji kompetensi ini, para Paksi dipastikan memenuhi SKKNI untuk memberikan penyuluhan nilai-nilai antikorupsi dan integritas kepada masyarakat bahwa ASN adalah profesi yang berlandaskan pada prinsip integritas moral serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Sosialisasi dan Sertifikasi Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) melalui jalur pengalaman, Jumat, 27/01/2023 yang diselenggarakan secara virtual.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai salah satu komitmen KPK untuk menanamkan semangat pemberantasan korupsi pada penyelenggara negara melalui strategi edukasi. Hal ini sejalan dengan visi KPK “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju”. “Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan negara dan perekonomiannya, korupsi bagian dari kejahatan serius karena merampas hak rakyat dan hak asasi manusia. Karenanya, KPK berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.”, jelas Kepala Satuan Tugas Sertifikasi KPK, Mohamad Rofie Hariyanto dalam sambutannya.
”Kegiatan ini merupakan terobosan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bekerja sama dengan KPK-RI dalam rangka meningkatkan Kompetensi untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam mendukung Kalimantan Tengah Semakin Berkah (Bermatabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis). Agar nantinya dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.” hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah.
Sosialisasi sertifikasi penyuluh antikorupsi memberikan informasi mengenai syarat, alur dan jadwal sertifikasi jalur pengalaman. Hingga saat ini, terdapat dua jalur untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, yaitu jalur diklat dan jalur pengalaman. Proses sertifikasi akan dilakukan secara daring yang dikenal dengan Asesmen Jarak Jauh dan sudah melalui proses verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) saat digunakan sebagai tempat sertifikasi.
Dalam hal ini peserta Sertifikasi diikuti oleh peserta dari Satuan Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Baik melalui jalur Pelatihan maupun melalui jalur Pengalaman yang cakap dan mampu menjadi Penyuluh Anti Korupsi dengan kriteria persyaratan Lulus e-Learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi Dan lntegritas Yang Diselenggarakan ACLC KPK RI; Memiliki Pengalaman Melakukan Penyuluhan Antikorupsi Minimal 3 (Tiga) Kali yang dibuktikan dengan Laporan Atau Bukti Materi/Dokumentasi Melakukan Penyuluhan; Mempunyai Komitmen dan Rencana Aksi Kegiatan Penyuluhan Antikorupsi Pasca Sertifikasi yang dibuktikan dengan Daftar Rencana Aksi Kegiatan Penyuluhan Antikorupsi Yang Akan Dilakukan Setelah Mengikuti Sertifikasi.
Kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) melalui jalur pengalaman merupakan langkah konkret KPK melibatkan elemen bangsa yang secara aktif bergerak sebagai penyuluh antikorupsi maupun ahli pembangun integritas. Melalui sertifikasi inilah, seluruh elemen bangsa diakui perannya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.