Palangka Raya, 22 April 2019 Badan Pengembangan Sumber Manusia Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan pembukaan Diklat Revolusi Mental Bagi Pejabat Eselon IV (Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019.
Diklat Revolusi Mental Bagi Pejabat Eselon IV (Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 891-1/1006/BPSDM tanggal 27 Pebruari 2017 perihal Penjelasan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/586/DPA-skpd/2017 Tentang Dalam Pelaksanaan Anggaran BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Diklat Revolusi Mental Bagi Pejabat Eselon IV (Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 bertujuan untuk Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur, Meningkatkan semangat pengabdian aparatur yang berorientasi pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan peran dan fungsi aparatur sebagai pelopor Revolusi Mental, perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan RI.
Harapan yang ingin dicapai dan hasil yang diharapkan oleh Diklat Revolusi Mental Bagi Pejabat Eselon IV (Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 ini adalah Peserta mampu meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan guna meningkatkan kompetensi serta pemahaman tentang Revolusi Mental. Peserta mampu meningkatkan semangat pengabdian aparatur yang berorientasi pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Peserta mampu meningkatkan peran dan fungsi aparatur sebagai pelopor revolusi mental, perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
Narasumber Diklat Revolusi Mental Bagi Pejabat Eselon IV (Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 berasal dari Widyaiswara BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI, Widyaiswara BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah memiliki Sertifikat ToT Diklat Revolusi Mental, dan Pakar/Praktisi Revolusi Mental bagi PNS.
Diklat Revolusi Mental Bagi Pejabat Eselon IV (Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja yaitu mulai pada tanggal 22 – 26 April 2019 di Ruang Belajar BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Jln. A.I.S. Nasution Nomor 2 Palangka Raya.
[Best_Wordpress_Gallery id=”26″ gal_title=”Pembukaan Revmen 2019″]Materi Diklat Revolusi Mental, yaitu:
a. Ceramah Kebijakan Revolusi Mental.
b. Building Learning Commitmen (BLC) dan Penjelasan Buku Kerja
c. Nawacita dan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
d. Nilai-Nilai Revolusi Mental
e. Area Perjuangan Revolusi Mental.
f. Indonesia Negara Bangsa (Empat Konsensus Bangsa)
g. Cita-Cita, Tujuan Bernegara dan Konsep Tri Sakti.
h. Revolusi Mental Indonesia
i. Kontemplasi dan Renungan Kebangsaan
j. Rencana Tindak Lanjut (RTL)