Sukamara, 21 Maret 2019 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian dan Kediklatan Se – Kalimantan Tengah di Kabupaten Sukamara. Acara tersebut dihadiri peserta dari BKD / BKPP/ BKPSDM Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah, tamu undangan berjumlah sekitar 60 orang dan dihadiri oleh 80 orang. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Sukamara, Bapak H. Ahmadi, SH.
Setelah acara pembukaan, Rapat Koordinasi Kepegawaian dan Kediklatan Se – Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan dipimpin langsung oleh Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Muhamad Katma F. Dirun.
Adapun hal-hal yang menjadi agenda untuk disepakati dalam rapat koordinasi tersebut adalah:
Bidang Pengembangan Karier
- Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah (UD/UPI)
- Produk Hukum yang berkaitan dengan pola Karier
- Seleksi Penerimaan CPNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bidang Mutasi
- Usul Kenaikan Pangkat
- Usul Mutasi / Pindah antar Instansi, Dalam pengurusannya tanpa gratifikasi dan pungutan biaya sesuai dengan ketentuan.
- Mutasi pindah PNS antar instansi ( Provinsi , Kabupaten / Kota ) harus mendapatkan persetujuan dari PPK asal dan tujuan mutasi pindah disertai dengan nama jabatan yang akan diduduki di instansi yang baru
Bidang Disiplin
- Penegakan hukum terhadap pns yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan ( Pemberhentian dengan tidak hormat ). Sesuai dengan Surat Menpan Nomor B/50/M.SN.00.00/2019 tanggal 20 Februari 2019 dilaksanakan paling lambat 30 April 2019.
- Agar PPK segera menerbitkan aturan terkait bantuan hukum kepada ASN yang tersangkut masalah hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Bidang Kediklatan
- Kepala Daerah wajib mengalokasikan anggaran Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD (terutama untuk Diklat PIM, Diklat Teknis dan Jabatan Fungsional P2UPD, diklat teknis Dukcapil dll)” Sesuai dengan Permendagri tersebut, bahwa alokasi pembiayaan sebesar 0,34% dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi dan 0,16% bagi pemerintah kabupaten/kota diperuntukan untuk:
- Pemenuhan Kompetensi Pemerintahan Pegawai ASN,
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional,
- Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pemerintahan dikelola oleh Perangkat Daerah yang secara fungsional menangani pengembangan SDM yaitu BPSDM Provinsi atau sebutan lain dan BKPSDM Kabupaten/Kota atau sebutan lain melalui kebijakan pengembangan SDM satu pintu. Kebijakan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan alokasi anggaran pada tahun 2020.
- Mengingat pentingnya kegiatan Diksar CPNS tahun 2019, agar BKD/BKPP/BKPSDM Kabupaten / Kota segera menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk segera menganggarkan anggaran Diksar CPNS melalui mekanisme Mendahului APBD-P ta 2019.
- BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah agar segera melakukan inventarisasi terhadap Kabupaten / Kota yang memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar Diksar yang ditetapkan LAN RI.
- Agar BPSDM Provinsi BKD/BKPP/BKPSDM Kabupaten / Kota segera menginventarisir terhadap proyek – proyek perubahan alumni diklat PIM 3 dan PIM 4 untuk dapat diikutsertakan dalam Jambore Inovasi Kalimantan Tahun 2019 yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya.
Acara berlangsung sangat menarik dan diakhiri dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama KEPALA BKD / BPSDM / BKPP / BKPSDM Provinsi / Kabupaten / Kota Se- Kalimantan Tengah.
Setelah acara penandatanganan Kesepakatan Bersama KEPALA BKD / BPSDM / BKPP / BKPSDM Provinsi / Kabupaten / Kota Se- Kalimantan Tengah, dilanjutkan dengan acara penutupan oleh Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah.