BPSDMKalteng – Palangka Raya – Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/333/2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Tim lnspektorat Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/04/22)
Dalam sambutan pengantar kegiatan Kepala BPSDM Prov. Kalimantan Tengah berpesan, “Kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh Tim lnspektorat Provinsi Kalimantan Tengah serta dapat melaksanakan informasi tersebut di lingkungan kerjanya masing-masing, selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan BPSDM Prov. Kalimantan Tengah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Tim lnspektorat Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Parno, SH, Nunik Nuryanasari, SE, dan Novilia Marta Putri, S.Kom., CfrA, menyampaikan kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan, dan pegawai, di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sebaiknya agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membenarkan pemberian dan penerimaan tersebut, terutama dari pihak yang sedang melakukan pengembangan kompetensi di BPSDM Prov. Kalteng.
Apabila menerima sesuatu dari pihak lain, maka segera lakukan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai aparatur, harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, ASN BPSDM Prov. Kalteng diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.