Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, S.IP., M.Si menerima visitasi dari Tim Penilai Pemeringkatan Informasi Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, Senin, 4 Oktober 2021, di aula utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. AIS Nasution No. 02 Palangka Raya.
Kegiatan visitasi tersebut bermaksud untuk mengkonfirmasi apakah SAQ yang telah disampaikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah kepada Komisi Informasi sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan. SAQ (Self Assesment Questionnaire) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Badan Publik memiliki tujuan untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.

Saat diskusi Tim Penilai Pemeringkatan Informasi Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 memberi beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Tim PPID Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah dan mengkonfirmasi jawaban-jawaban BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah terhadap SAQ yang telah disampaikan oleh Komisi Informasi.
Dengan adanya Penilaian Pemeringkatan Informasi Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 untuk Keterbukaan Informasi, diharapakan Badan Publik semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ”Keterbukaan Informasi Publik”.