Palangka Raya – Proses Pengembangan SDM khususnya ASN kembali mengalami perubahan, hal ini tentunya tidak terlepas dari tantangan yang muncul di abad milenial saat ini, keluarnya Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, sebelumnya jabatan pengawas dalam ASN dan birokrasi disebut sebagai jabatan Eselon IV. Dalam PerKa LAN Nomor 15 tahun 2019 Tentang pelatihan Kepemimpinan Pengawas disebutkan pada pasal 1 ayat 1 bahwa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan diterbitkan PerKa LAN terbaru ini, maka akan menjadi dasar semua Lembaga pelatihan ASN dalam menyelenggarakan pelatihan Kepemimpinan Pengawas, tak bisa dipungkiri peranan leader dalam mengubah wajah sebuah organasasi masih sangat dibutuhkan saat ini dan ASN yang menjabat jabatan pengawas bisa menjadi salah satu ujung tombak dalam membenahi organisasi demi tercapainya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta mencapai perubahan yang diinginkan.
Dalam proses mencetak pemimpin yang mampu melayani, BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I, II dan Angkatan III Tahun 2021 dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nuryakin, M.Si, pada tanggal 9 Juni 2021. Kegiatan PKP tersebut diikuti oleh 106 orang peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah Pemprov dan Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah.

PKA ini dilakukan melalui proses Blended Learning yaitu campuran pembelajaran klasikal dan non klasikal, pembelajaran klasikal biasanya dilakukan secara langsung dan tatap muka sedangkan non klasikal bisa dalam bentuk e-learning maupun mentoring atau bimbingan ditempat kerja.
Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan Melayani maka peserta pelatihan akan dihadapkan pada agenda pembelajaran yakni 4 (empat) agenda penting, yaitu : Agenda kepemimpinan Pancasila, Agenda kepemipinan pelayanan, Agenda pengendalian pekerjaan, Agenda aktualisasi Kepemimpinan.

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini memiliki tujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial pengawas, bahwa hasil akhir dari proses pelatihan ini yakni bagaimana seorang leader memiliki Kompetensi yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati diukur, dan dibebankan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Kompetensi ini biasa disebut sebagai Kompetensi kepemimpinan melayani, jadi bukan untuk dilayani sehingga melahirkan sebuah akuntabilitas jabatan, kesadaran akuntabilitas jabatan merupakan salah satu akuntabilitas yang wajib dimiliki setiap leader selain Nation accountability dan Public accountability.