Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dalam bidang kearsipan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Kearsipan yang akan diadakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 9 s/d 13 Maret 2020. Pembukaan diklat dilaksanakan hari Senin (9/3) bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam laporan penyelenggaraan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Sri Widanarni, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa diklat teknis adalah suatu keharusan bagi PNS dan merupakan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. UU ASN menuntut PNS menjadi aparatur yang profesional dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan yang diembannya. SDM Kearsipan terdiri atas pejabat struktural di bidang kearsipan, arsiparis, dan fungsional umum di bidang kearsipan atau yang disebut dengan pengelola arsip. Arsiparis / pengelola arsip sebagai ujung tombak dalam pengelolaan arsip perlu dibekali atau ditingkatkan kualitasnya agar penyelenggaraan kearsipan di instansinya berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam meningkatkan kompetensi Arsiparis atau Pengelola Arsip lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah selayaknya memfasilitsi dan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Kearsipan.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Kearsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Ibu Dr. Lies Fahimah, M.Si. Dalam sambutannya beliau berharap agar pelaksanaan diklat teknis administrasi kearsipan ini dapat menghasilkan arsiparis handal yang akan bekerja secara optimal bagi satuan kerjanya masing-masing. Arsip merupakan kebutuhan penting untuk menunjang tugas dan keberadaan suatu organisasi, bahkan kemajuan suatu bangsa dapat dinilai dari kehandalannya dalam mengelola sistem kearsipan yang ada. Tanpa sistem kearsipan yang baik, seseorang dapat kehilangan identitas diri.
Diklat ini diikuti oleh 40 peserta yang diutus dari berbagai satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dan narasumber Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).