Rencana kerja (Renja) merupakan penjabaran operasionalisasi dari dokumen rencana strategis (Renstra) yang telah ditetapkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Secara khusus, Renja SKPD merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renja SKPD menjadi perangkat penting dalam menjelaskan serangkaian tindakan yang bersifat operasional yang perlu dilakukan dalam jangka pendek untuk mencapai tujuan dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
Dalam upaya mendukung upaya peningkatan kapasitas aparatur untuk meningkatkan pemahaman pada Pedoman Penyusunan Renja SKPD, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diklat Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 16 Maret 2020, di Aula BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. AIS Nasution No. 02 Palngka Raya.
Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Ir. Herson B. Aden., M.Si di damping oleh Kepala BPSDM Provins Kalimantan Tengah, Ibu Sri Widanarni, S.IP., M.Si dan Narasumber dari Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri