Palangka Raya- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan pembukaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri kepada 60 Orang khusus pengawas dan administrator, di ballroom, M Bahalap Hotel, Kamis 10 Oktober 2019.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Fahrizal Fitri di dampingi oleh Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Sri Widanarni, Kepala Disdukcapil Kalimantan Tengah, Bapak Brigong Tom Moenandaz beserta Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, dan dan dihadiri seluruh Undangan dan Seluruh Pejabat dilingkungan BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Sri Widanarni dalam laporan penyelenggaraan menyebutkan, ada tujuh fokus utama dalam diklat tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 233 UU No. 23 Th 2014 yang meliputi Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pusat Daerah, Pemerintahan umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemda dengan DPRD, dan Etika Pemerintahan.
Ia menyebutkan, pelaksanaan diklat kepemimpinan pemerintahan dalam negeri sangat penting dan strategis bagi para Pengawas dan Administrator, khususnya di daerah agar bisa melayani masyarakat lebih optimal dan mengedepankan akuntabilitas serta transparansi dengan dasar perundang-undangan.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Fahrizal Fitri bahwa Diklat Pimpemdagri untuk Jabatan Pengawas dan Administrator merupakan penjabaran dan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri yang substansi pembelajarannya fokus pada KOMPETENSI PEMERINTAHAN dan pada akhir diklat akan dilakukan uji kompetensi pemerintahan. Sertifikat Uji Kompetensi dari Diklat Pimpemdagri ini dapat menjadi persyaratan pengangkatan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yakni dari persyaratan penguasaan kompetensi pemerintahan, apalagi Kemendagri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
“Diklat perdana pelatihan kepemimpinan ini sebagai diklat awal yang akan menentukan kemajuan ASN khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk kedepannya yang sangat diperlukan adalah adanya persepsi yg sama dari jajaran Kemendagri terkait persyaratan penguasaan kompetensi pemerintahan bagi para pejabat struktural, tindak lanjut terkait implementasi Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan dan perlunya regulasi yang jelas tentang pola pengembangan karier dilingkungan Kemendagri dan Pemda dan juga arah kebijakan tentang perangkat daerah.[Best_Wordpress_Gallery id=”40″ gal_title=”PIMPEMDAGRI”]