Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah menggelar, memperingati dan merayakan Hari Batik Nasional tanggal 2 oktober 2019, acara ini betujuan melestarikan dan meningkatkan nilai tambah batik Indonesia yang merupakan potensi kekayaan Nasional.
Dalam acara ini digelar lomba busana dengan peragaan busana batik yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. Batik merupakan sebuah warisan budaya tak benda dari Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO pada tanggal 29 September 2009 di Abu Dhabi – Uni Emirat Arab. Untuk mempertahankan pengakuan UNESCO untuk Batik Indonesia sebagai warisan budaya tak benda, diperlukan tindakan nyata untuk memenuhi komponen penilaian dari UNESCO yaitu Preservasi, Edukasi dan Inspirasi kepada masyarakat terhadap aset yang dimiliki.
Setelah diakui UNESCO, presiden Indonesia saat itu yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Keputusan Presiden atau Keprres Hari Batik Nasional. Hari Batik Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009. Isi Keppres Hari Batik Nasional itu adalah:
KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah ikut berupaya untuk menggaungkan terus semangat mencintai Batik Nasional.