Selasa 16 Juni 2020, BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pembukaan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Daerah di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan sistem daring. Diklat Keuangan Daerah ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya. Menurut PP No. 12 Tahun 2019 yang dimaksud Keuangan Derah, adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan kekayaan dan hak Daerah. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangan yang baik, dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P. Dalam sambutannya Sekda mengemukakan harapan bahwa dengan diklat pengelolaan keuangan daerah ini akan membawa sebuah perubahan iklim pengelolaan keuangan dan kinerja keuangan yang semakin baik. Lebih lanjut Sekda mengemukakan bahwa yang lebih berat adalah merubah mindset untuk bisa secara cepat bagaimana melakukan penataan-penataan yang pro masyarakat. Masyarakat tidak dibuat susah, masyarakat harus dibuat nyaman terutama untuk melakukan investasi.
Materi dalam Diklat ini meliputi pengantar akuntansi pemerintahan, siklus akuntansi pemerintah daerah, prinsip-prinsip akuntansi keuangan daerah, dan proses penyusunan laporan keuangan daerah. Materi konsep dasar akuntansi keuangan daerah ditekankan pada pemahaman persamaan dasar akuntansi pemerintah daerah dan aturan debit-kredit serta analisis transaksi dan pencatatan transaksi. Selanjutnya, materi yang terkait dengan prinsip dasar/kebijakan akuntansi keuangan daerah yang meliputi item-item pos laporan keuangan pemerintah daerah akan diberikan. Pembahasan berikutnya akan dilanjutkan kepada materi bagaiman proses penyusunan laporan keuangan daerah (SKPD, PPKD dan Konsolidasi), meliputi langkah analisis dan pencatatan transaksi, pencatatan penyesuaian akhir tahun, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, dan berakhir dengan penyusunan laporan keuangan. Pada bagian ini peserta akan dilatih bagaimana teknik untuk mencatat transaksi menggunakan teknik double entry sesuai Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Untuk melihat tingkat pemahaman peserta, di setiap topik akan diberikan tugas terstruktur dalam bentuk lembar kerja peserta (LKP). Dengan pola penyajian materi dengan disertai lembar kerja peserta tersebut diharapkan peserta dapat mempraktekkan secara komprehensif proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
