BPSDMKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran membuka secara resmi acara Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi (Pelopor) dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman (RPL) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng pada Senin, (13/03/2023).
(Baca Juga : Pembukaan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana Tahun 2023)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalteng bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu langkah strategis serta bukti dan komitmen yang ditunjukkan oleh Pemprov Kalteng dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya pelatihan dari KPK RI ini”, ucap Gubernur H. Sugianto Sabran mengawali sambutannya.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan bahwa pendidikan anti korupsi di Provinsi Kalteng sangat penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. “Kegiatan pendidikan dan pencegahan anti korupsi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
H. Sugianto Sabran mengajak seluruh masyarakat Kalteng untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi, dengan bersama-sama membangun kesadaran akan bahaya korupsi dengan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Alangkah baiknya kegiatan pelatihan ini dapat digelar secara Akbar, dan dapat diikuti oleh seluruh ASN di kabupaten dan kota sampai ke Desa”, tegasnya.
KPK memandang Penyuluh Antikorupsi sebagai agen perubahan, yang membuat pendidikan antikorupsi bisa diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
“Penyuluh Antikorupsi juga merupakan ‘kepanjangan tangan’ KPK agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia,” ungkap Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa dan yang ditangani KPK merupakan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
Dia menjabarkan, korupsi dipicu karena adanya niat dan kesempatan. Oleh karenanya KPK berupaya melakukan pendekatan agar niat maupun kesempatan ini bisa dieliminasi. “KPK mencoba pendekatan lewat tiga hal. Pertama, bagaimana memperbaiki niat, yakni melalui jalur pendidikan yang ditugaskan kepada kami,” terangnya.
Melalui pendidikan antikorupsi pihaknya menanamkan nilai-nilai integritas maupun nilai antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat sejak dini. “Kalau saya katakan pendidikan antikorupsi itu mulai dari PAUD sampai menjelang maut, karena tidak ada jaminan, siapa yang menjamin orang tidak korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya pendekatan kedua adalah melalui upaya pencegahan, guna menutup kesempatan terjadinya korupsi. Dalam hal ini, dia menjelaskan, KPK berperan untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang sedang dijalankan. “Sistem sebaik apapun juga pasti ada celahnya. Orang kalau sudah ada niat melakukan kejahatan termasuk tindak korupsi, sistem sebagus apapun juga pasti dicari celahnya,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya yang ketiga, yakni menurutnya apabila pendekatan melalui pendidikan dan pencegahan telah dilakukan namun tetap terjadi tindak kejahatan korupsi maka harus dilakukan penindakan. Adapun terlaksananya pelatihan calon penyuluh antikorupsi atau pelopor dan sertifikasi penyuluh antikorupsi jalur pengalaman di lingkup Pemprov Kalteng saat ini merupakan sebuah itikad baik dan satu indikator, yakni ada niat memperbaiki maupun menjauhkan diri dari korupsi melalui jalur pendidikan.
dalam laporan penyelenggaraan Sekda Kalteng Nuryakin menambahkan, melalui kegiatan ini pemerintah provinsi berupaya memfasilitasi dan menyiapkan ASN untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui peran aktif sebagai penyuluh. “Yang akan mengikuti pelatihan menjadi calon penyuluh antikorupsi adalah sebanyak 39 ASN di Pemprov Kalteng dan sertifikasi penyuluh antikorupsi jalur pengalaman ada 9 ASN Pemprov Kalteng,” katanya.
Hadir pada acara ini, di antaranya Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK Rofie Hariyanto, Ketua Tim Satgas Pembelajaran Eksternal KPK Gumilar Prana Wilaga, Asisten, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. (rik/yad)